Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dirut Pemasaran dan Dirut Bank Sultra Diduga Rangkap Jabatan, Kepercayaan Publik Menurun Hingga Penerimaan Dividen Provinsi Menurun’

Selasa, 21 Oktober 2025 | 5:50 PTG WIB Last Updated 2025-10-21T10:54:39Z

Gambar : Kanto Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Diduga terjadi konflik interst atau konflik kepentingan dalam pengelolaan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (BPD Sultra). Selasa (21/10/2025).


Direktur Utama dan Direktur Pemasaran diduga menghambat kinerja perbankan.


Pengamat ekonomi keuangan daerah dan negara Nizar Fachry Adam.S.E.M.E. menerangkan bahwa lahirnya UU no 16 tahun 2025 Tetang perubahan UU No 19 tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , yang kita ketahui pejabat dan atau pegawai BUMN tidak di benarkan merangkap jabatan di perusahaan daerah tanpa penugasan khusus.


“Yakni direktur utama BPD  Andri Permana Diputra Abubakar merangkap head areal  regional IV Sulawesi dan Maluku pada Bank Mandiri (BUMN)  Ronal Sihaan Direktur Pemasaran Bank Pembangunan Daerah BPD Sultra merangkap jabatan pada vice presiden Pengembangan Human Kapital ada Bank BRI (BUMN),”Ujar Nizar Fachry Adam.


Nizar Fachry Adam menegasakan bahwa rangkap Jabatan tersebut melanggar UU no 16 tahun 2023 pasal 3X Organ dan pegawai Badan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik. 


“Dimana peraturan pemerintah tentang tata kelolah pemerintahan yang baik, yang di implementasikan dalam UU no 30 tahun 2014 tentang adminstrasi pemerintah, di dalam menyampaikan mengatur Azas Umum pemerintahan yang bersih bebas dari kolusi dan nepotisme, di mana tindakan diskresi ini (menyimpang) dari UU no 16 tahun 2025 tentang rangkap jabatan (menguntungkan) bagi diri sendiri atau orang lain,”Ujarnya.


Diskrisi tersebut bertentangan dengan azas yang berlaku dalam AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini

meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.


“Pegawai BUMN yang merangkap jabatan di badan usaha Daerah, tidak di benarkan Oleh UU no 16 tahun 2025, yang implementasinya tertuang pada UU no 30 tahun 2014 tentang adminstrasi negara menyatakan diskresi hal tersebut, ini juga dikuatkan atau bertentangan dengan peraturan daerah (PERDA no 2 tahun 2007 tentang perubahan badan hukum bank pembangunan daerah Sulawesi Tenggara dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT) bab VIII pasal 8 tentang Direksi tidak dapat merangkap jabatan,”Tegas Nizar Fachry Adam.


Persoalan kata Nizar Fachry Adam, kinerja perbankan hal mengenai kepentingan umum dan pelayanan publik, menjadikan citra negatif tentang perusahaan daerah Bank Pembagunan Daerah (BPD) tidak mengedepankan azas keberpihakan (rahasia nasabah) yakni Mandiri dan BRI sebagai mitra Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga sebagai salah satu Direksi pengelolaan Perumda, sehingga menjadi unsur penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan kekayaan daerah melalui penyertaan modal daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD).


“Azas kemanfaatan, dari pengunaan rangkap jabatan juga mengakibatkan kinerja perbankan mengalami penurunan kepercayaan publik, hal ini dilihat dari menurunnya penerimaan dividen BPD ke pemerintah provinsi,”Tegas Nizar Fachry Adam.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update