Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Alhamdulillah, 24 Tahun Berjuang, Kakek 79 Tahun Akhirnya Menang Sengketa Lahan di Pangkalpinang

Kamis, 02 Oktober 2025 | 00.11 WIB Last Updated 2025-10-01T17:11:47Z

 



SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Setelah menempuh perjuangan hukum lebih dari dua dekade, Muhamad Rachman (79) akhirnya akan mendapatkan kembali haknya atas sebidang tanah seluas 4.300 meter persegi yang selama ini dikuasai oleh pasangan suami istri Ido Paili dan Emi Yuliani.


Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjadwalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan, pembongkaran, sekaligus pengembalian tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Rachman pada Selasa, 1 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB.


Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tercatat ada sembilan putusan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA) yang seluruhnya memenangkan Rachman.


9 Putusan Menangkan Rachman


Adapun putusan yang menjadi dasar hukum eksekusi, antara lain:


1. Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 45/Pdt.G/2004/PT.PLG tanggal 16 Desember 2004.



2. Putusan Kasasi MA RI Nomor 2149 K/Pdt/2005 tanggal 10 Maret 2009.


3. Putusan PN Pangkalpinang Nomor 55/PDT.G/2020/PN.Pgp.


4. Putusan Pengadilan Tinggi Babel Nomor 5/PDT/2021/PT. BBL.


5. Putusan Kasasi MA Nomor 398 K/PDT/2022.


6. Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI No. 166 PK/Pdt/2023.


7. Putusan PK MA RI No. 462 PK/PDT/2024.


8. Putusan PN Pangkalpinang Nomor 76/Bth/2024/PN Pgp tanggal 26 Mei 2025.


9. Putusan Pengadilan Tinggi Babel Nomor 13/PDT/2025/PT. BBL tanggal 22 Juli 2025.


Selain itu, PN Pangkalpinang juga telah menerbitkan sejumlah penetapan dan berita acara yang memperkuat langkah eksekusi, mulai dari aanmaning, sita eksekusi, hingga koordinasi pengamanan dengan aparat kepolisian.


Perjuangan Panjang dan Pahit


Kuasa hukum Rachman, Sumondang Simangunsong, S.H., M.H., dari kantor hukum Hotma Patuan & Partners, menyebut kliennya telah menderita selama 24 tahun akibat tanahnya diserobot dan dikuasai tanpa hak.


“Selama 24 tahun Pak Rachman tidak bisa memanfaatkan tanahnya sendiri. Bahkan, beliau sempat dikriminalisasi dengan beberapa laporan polisi dari pihak Ido Paili, namun semuanya dihentikan karena tidak cukup bukti,” ujar Sumondang dalam keterangan persnya.


Sengketa bermula ketika Rachman yang berdomisili di Padang menitipkan sertifikat tanahnya kepada almarhum M. Noer untuk membantu menjualkan atau meminjamkan uang dengan jaminan sertifikat tersebut. Belakangan, tanah itu justru beralih kepada Ido Paili dengan klaim adanya jual beli senilai Rp. 10 juta.


Namun, seluruh putusan pengadilan menyatakan jual beli tersebut tidak sah dan tidak pernah terjadi karena Rachman tidak pernah menandatangani akta maupun bertemu langsung dengan Ido Paili.


Harapan di Ujung Usia


Meski telah memasuki usia senja, Rachman tak pernah berhenti memperjuangkan haknya. Melalui jalur hukum yang panjang, ia akhirnya membuktikan bahwa tanah tersebut sah miliknya.


“Perjuangan panjang ini menjadi bukti bahwa keadilan memang bisa ditegakkan, meski harus menunggu puluhan tahun,” tambah Sumondang.


Eksekusi yang dijadwalkan 1 Oktober 2025 ini diharapkan benar-benar mengembalikan hak Rachman atas tanahnya sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum agraria di Indonesia. (Aimy).

×
Berita Terbaru Update