SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah dengan terdakwa La Ami digelar hari ini. Senin (15/09/2025).
La Ami merupakan anggota DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Nasdem Periode 2024-2029.
Diketahui sidang dengan nomor perkara 300/Pid.Sus.2025/PN.Kdi tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi hingga pelapor.
Setidaknya ada dua orang diperiksa sebegai saksi, yakni La Ode Muhammad Dzulfijar.,S.H., dan Muhamad Rizal Hadju.,S.H.
Dalam pantauan tim SIMPULINDONESIA.COM., Jaksa Penuntut Umum Muhammad Irham Roihan.,S.H.,M.H., melontarkan puluhan pertanyaan pada saksi pelapor dan saksi.
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Kota Kendari dan dipimpin Ketua Majelis Arya Putera Nagara.,S.H.,M.H,.
Dihadapan Majelis Hakim, jaksa penuntut umum terlebih dahulu memeriksa saksi pelapor La Ode Muhammad Dzulfijar.,S.H lalu kemudian memeriksa saksi Muhamad Rizal Hadju.,S.H.,
Sidang pada hari ini berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Paket C dengan Terdakwa an. La Ami.
“Dalam persidangan saya menerangkan duduk perkara tersebut, sebab saya sebagai pelapor dalam perkara dimaksud,”Ujar La Ode Muhammad Dzulfijar.,S.H saat ditemui tim SIMPULINDONESIA.COM setelah persidangan.
Dalam kesaksiannya, La Ode Muhammad Dzulfijar.,S.H., menerangkan bahwa dirinya melaporkan perkara tersebut pada Polresta Kendari.
“Laporan saya ajukan di Polres Kota Kendari pada tanggal 30 Juni 2024, dengan muatan materi laporan polisi adalah penggunanaan ijazah oleh sdr. La Ami, di Pengadilan Negeri Kendari. Ijazah tersebut kami duga adalah ijazah palsu berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh dari Pusmendik Kemendikbud,”Jelasnya.
Tak hanya itu, La Ode Muhammad Dzulfijar juga menjelaskan bahwa awalnya ada permohonan yang diajukan oleh terdakwa La Ami pada 2023 lalu.
“Waktu kejadiannya adalah pada tanggal 28 Februari 2023 yang berlokasi di Pengadilan Negeri Kendari. Ketika itu terdakwa La Ami mengajukan Permohonan untuk mengganti nama pada ijazah. Selanjutnya dokumen ijazah tersebut diajukan sebagai bukti permohonannya di Pengadilan Negeri Kendari,”Jelasnya.
Dalam database kata La Ode Muhammad Dzulfijar, nama La Rasani tidak terdaftar sebagai peserta ujian.
“Ijazah yang dijadikan bukti tersebut atas nama La Rasani, hal mana dalam data base Pusmendik Kemendikbud dan Dikbud Provinsi Sultra ijazah tersebut tidak terdata. Selain itu dalam SKHUN an. La Rasani dengan Nomor Peserta ** ** ** ** **5 juga tidak terdaftar dalam data base Pusmendik Mendikbud dan Dikbud Sultra, bukti yang kami dapatkan Nomor Peserta Ujian ** ** ** ** **5 terdata an. LA ARA,”Tegasnya.
Bahkan berdasarkan Bukti Daftar Calon Peserta Ujian Nasional, dengan Nomor Peserta ** ** ** ** **5 terdaftar atas nama LA ARA sebagai peserta Ujian di PKBM Ilmu Wawesa pada tahun 2008. Bukan atas nama LA AMI ataupun LA RASANI.
Selain itu PH Terdakwa juga bertanya berkaitan dengan perkara yang sebelumnya bergulir di Bawaslu Kota Kendari berkaitan dengan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
“Terhadap hal tersebut saya menerangkan konteks laporan ketika adalah berkaitan dengan syarat pencalon, apakah ijazah atau surat keterangan ganti nama ijazah yang digunakan oleh terdakwa La Ami sebagai syarat calon? Bukan berkaitan dengan peristiwa Pidana Pemalsuan,”Tegas La Ode Muhammad Dzulfijar.
Dalam persidangan tersebut, terlihat La Ami hadir dalam persidangan pemeriksaan saksi terkait dugaan ijazah palsu tersebut.
Menanggapi pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa terkait proses pemeriksaan sebelumnya di Bawaslu Kendari, saksi Muhamad Rizal Hadju memberikan klarifikasi bahwa persoalan yang dipermasalahkan di Bawaslu adalah soal kelengkapan syarat pencalonan, bukan peristiwa pidana.
“Kalau di Bawaslu Kota sebenarnya yang kami persoalkan adalah syarat calon, khususnya apa yang di-upload oleh saudara La Ami dalam SIsitem Informasi pencalonan (Silon) pada Pemilu Legislatif 2024. Mau ada ijazah atau tidak, kami tidak pernah tahu,” jelas Rizal Hadju.
Rizal Hadju menambahkan bahwa pihaknya sempat meminta agar data dalam Silon dibuka dan diperiksa secara transparan, namun permintaan tersebut tidak pernah dikabulkan.
“Dalam semua tahapan sidang di Bawaslu, kami minta agar Silon-nya dibuka. Tapi itu tidak pernah dibuka. Makanya, dalam persidangan tadi kami sampaikan bahwa kami tidak pernah tahu apa yang menjadi syarat pencalonannya. Bukan karena dia upload itu jadi benar, tapi karena tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa La Ami, La Ode Suparno Tammar, menyatakan bahwa perkara ini sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Sentra Gakkumdu dan Bawaslu, dan tidak terbukti adanya pelanggaran.
“Klien kami telah diperiksa di semua tingkatan. Ada saksi yang menyatakan La Ami mengikuti ujian. Bahkan orang yang menulis ijazah tersebut juga sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Ia juga membantah adanya penggunaan identitas palsu. Menurutnya, perbedaan nama antara ijazah dan KTP disebabkan oleh proses perubahan nama yang telah melalui mekanisme hukum di pengadilan.
“Nama di ijazah adalah La Rasani, sedangkan di KTP adalah La Ami. Karena ada perbedaan, maka klien kami mengajukan perubahan nama melalui pengadilan, setelah berkonsultasi dengan Dukcapil,” jelasnya.
Terkait ketidaksesuaian Nomor Peserta Ujian yang disorot oleh pelapor, kuasa hukum menyebut hal tersebut tidak bisa langsung dijadikan dasar tuduhan pemalsuan, sebab kliennya mengaku lupa menyimpan nomor tersebut.
“Yang bisa membuktikan beliau ikut ujian adalah teman-teman seangkatannya. Tidak ada praktik joki, tidak ada pemalsuan. Masalah pencatatan di Pusmendik bukan tanggung jawab peserta didik,”Ujarnaya.
Diketahui, Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi tambahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Kedua belah pihak baik pelapor maupun terdakwa juga menegaskan kesiapan untuk membuka fakta-fakta sebenarnya di hadapan Majelis Hakim.