Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Saksi dari Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Menengah Sebut Ijazah yang Dipakai La Ami ‘Tak Terdaftar’

Selasa, 30 September 2025 | 12.19 WIB Last Updated 2025-09-30T05:31:27Z

Gambar : Situasi persidangan pemeriksaan saksi dugaan ijazah palsu La Ami di Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara. (Foto/SIMPULINDONESIA.COM).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai NasDem, La Ami, kembali memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/09/2025).


Dalam pantauan tim SIMPULINDONESIA.COM., Jaksa Penuntut Umum Muhammad Irham Roihan.,S.H.,M.H., melontarkan puluhan pertanyaan pada empat orang saksi yang dihadirkan.


Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Kota Kendari dan dipimpin Ketua Majelis Arya Putera Nagara.,S.H.,M.H,. pada Senin (29/09/2025).


Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. 


Para saksi dihadirkan jaksa dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah paket C yang diduga digunakan oleh La Ami.


Diketahui, pelapor dalam kasus ini adalah La Ode Muhammad Dzulfijar.


Ia sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan ijazah tersebut ke pihak berwajib, hingga akhirnya perkara ini bergulir ke meja hijau.


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan menugaskan Candra.,S.Kom., M.A.P., sebagai salah satu saksi ahli.


Dalam kesaksiannya, Candra menjelaskan fungsi, tugas dan tanggung jawab pusat asesmen pendidikan.


“Kami mengembangkan, melaksanakan, mengnalisis, dan melaporkan hasil asesmen pendidikan. Proses kami mulai dari pengembangan, pelaksanaan asesmen, analisis, pelaporan, dan mengkomunikasikan hasil-hasil asesmen pendidikan skala nasional dan internasional; skala nasionalnya ada AN, yang baru dilaksanakan ANBK dan skala internasional itu ada Visa,”Ujar Candra.


Saat ditanyai mengenai saksi pada saat ini sebelum hadir dipersidangan sempat mendapatkan permohonan pengajuan verifikasi keabsahan Ijazah paket C dan mekanisme terkait dengan pemohonan tersebut.


”Ada surat permohonan yang datang tetapi bukan pusat Asesmen pendidikan tapi melalui Direktorat Kesetaraan, yang memang menjadi tanggung jawab mengenai kesetaraan. Jadi Direktorat kesetaraan melampirkan surat permintaan verfiikasi keabsahan paket C. Sehingga kami melakukan proses penyidikan database pelaksanaan ujian kesetaraan saat itu,”Jelasnya.


Atas dasar tersebut saksi menjelaskan penelitian atau penyelidikannya terkait perkara tersebut.


“Sacara database kami tidak mengenal nama  La Rasani karena nomor peserta yang ada itu, sedangkan nomor peserta yang diminta sesuai tetapi namanya berbeda. Pusat asesmen juga mencocokan data yang lain seperti tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua. Dan itu bagian dari kelengkapan data, teman-teman dari sekolah melakukan syarat berkas maka seluruh identitas terkait dengan peserta ujian akan terlampir dalam Database,”Tegas Candra.


Tak hanya itu saksi juga menjelaskan mekanisme terkait dengan prosedur yang dilaksanakn pusat asesmen.


”Pelaksanaannya melalui empat tahap utama, yaitu persiapan, pelaksanaan, pelapor analisis dan informasi. Ketika kita melakukan persiapan, di situ ada proses pendataan. Calon peserta itu didaftarkan melalui sekolah, ke jenjang kabupaten,kota, provinsi. Setelah proses pendataan selesai, dan dinyatakan final ketika dilakukan nominasi tetap sudah ditanda tangani dan diskusi, maka disekolah akan menerima keputusan kami,”Terangnya.


“Dan disekolah itu akan ditempel dimeja itu dari persiapan. Dan dari segi pelaksanaan, peserta yang sudah terdata maka selanjutnya kita akan melihat dari hasil jawaban siswa itu sendiri jadi apakah benar data yang yang ada dikartu meja sesuai dengan kartu UN yang akan kami proses nanti proses pelaksanaan itu akan membandingkan antara databse dengan proses persiapan awal dengan databse ke nilai, setelah selesai kami melakukan analisis untuk Scoring tahapan analisis, setelah itu kami akan mengeluarkan daftar politik nilai, setelah itu hasilnya kami sampaikan kembali ke dinas pendidikan untuk dilakukan validasi, apakah ada kesalahan nama, tanggal lahir, orang tua dan sejenisnya karena identitas itu akan melekat di ijazah. Kalau tidak ada maka kabupaten akan melakukan percatakan atau penulisan di dalam lembaran identias ijazah,”Sambungnya.


“Nah setelah itu ada publikasi, publikasi itu adalah siapapun bisa melakukan penginputan terhadap pusat asesmen bagian dari akuntabilitas dari pusat asesmen itu untuk mengetahui apakah peserta mengikuti empat tahap yang sudah kita siapkan,”Tambah Candra.


Saat ditanya apakah peserta didik harus terdaftar untuk memperoleh ijazah, saksi Candra menjelaskan bahwa prosesnya ada tahapan.


”Dipersiapan itu kan ada tahapan pendataan, kita akan mengeluarkan namanya serta daftar nominasi semnatra. Daftar nominasi semenatara itu adalah untuk melakukan penyidikan, apakah peserta didik ini benar melakukan ikut ujian dan melihat data-datanya benar atau tidak dan databasenya akan dilihat. Ketika ada keselahan maka teman-teman bisa melakukan premonial data serah terima dengan bukti yang sudah disampaikan, setelah itu kami mengeluarkan daftar nominasi tetapnya. Ketika nominasi tetapnya itu berarti yang tadinya calon maka sudah terdaftar dan akan diikut sertakan ujian,”Jawab Candra.


Saksi Candra juga menjawab soal peserta didik yang akan mengubah nama pada ijazahnya.


”Secara prosedural itu sudah tidak bisa kita lakukan, karena kami mempunyai mekanisme DNS tetap berhubungan dengan database harusnya semuanya disitu tidak setelah pelaksanaan. Tapi melakukan perubahan sesuatu data itu kami berikan waktu dan kritik disaat DNS,”Tegasnya.


“Itu prosedur standar kami, tidak ada perubahaan setelahnya. Karena yang berhak untuk melakukan demikian sesuai dengan daftar nominasi tetap yang kita keluarkan dan itu melalui proses validasi yang dilakukan,”Sambungnya.


Soal pengecekan lapangan, Candra menjelaskan bahwa pihaknya untuk melakukan pengecekan data.


”Kami hanya melakukan pengecekan, bukan melakukan pengecekan lapangan. Kami itu bukan melakukan pembinaan terhadap soal. Kami itu hanya menerima data dari lapangan yang masuk ke database dan itu menjadi satwa pendidikan yang harus dilaksanakan atau peserta yang akan mengikuti ujian. Jadi akan kami menerima sesuai dengan database peserta didik melalui aplikasi,”Terang Candra.


Saat ditanya apakah ijazah yang sudah terdaftar berdasarkan etik-etik tadi, daftar nominasi tetap itu akan memungkinkan adanya perubahan nama ketika didistribusikan pada daerah baik melaui provinsi maupun kabupaten, saksi Candra mengatakan bahwa database merupakan rahasia negera


”Karena database itu merupakan rahasia negara maka finalnya itu yang penting. Finalnya adalah daftar nominasi tetap, karena itu adalah rahasia negara dan ketika yang tadi publikasi itu bukan nama orang yang kita butuhkan tapi score orang orang yang normalnya tingkat ini, tapi yang namanya individual tidak boleh kita tambah. Ketika ada permintaan seperti ini, kita akan keluarkan daftar nama semntara. Tapi kita publish bukan individual. Karena itu tadi final itu DNT. Final maka ketika proses ujian, disaat proses ujian itu tidak bisa lagi diubah, karena DNT itu yang menjadi kerahasian kami bagi yang di PUSPENDIK yang kami jaga itu,”Jelasnya lagi.

 

Saat ditanya soal data peserta dengan nomor 08-20-02-27-225 terdaftar atas nama La Rasani, Candra membecakan surat dari Puspendik.


”Saya bacakan jawaban dari kami, sesuai dengan surat nomor sekian tanggal 29 april 2024, hal permohonan validasi data, dengan ini kami sampaikan bahwa data peserta dengan identitas sebagai berikut nama: La Rasani, Lahir: Kondongia tahun 1974 nomor peserta: 08-20-02-27-225, kecamatan batalaiworu, kabupaten muna, provinsi sulawesi tenggara, berdasarkan databsee pada biodata dan lembar jawaban komputer (LJK), yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta UN pendidikan kesetaraan tahun 2008, kalau dilihat dari UN daftar nilai dan nomor peserta yang sama, namanya adalah La Ara,”Tegas Candra.


Diketahui sidang akan dilanjutkan pada jumat tanggal 03/10/2025 mendatang.

×
Berita Terbaru Update