Antrean panjang dimulai sejak pagi. Para honorer rela menunggu berjam-jam demi mendapatkan dokumen yang menjadi syarat wajib tersebut.
Diketahui, melalui Bidang Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulukumba, Pemerintah Daerah telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Dalam pengumuman tersebut, sebanyak 4800 honorer diwajibkan melengkapi berkas sebagai syarat wajib bagi honorer yang telah melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk Kelakuan Baik atau Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Dengan demikian, terpantau dua hari berlangsung para honorer disibukkan dengan pengurusan dokumen sebagai syarat wajib. Tingginya jumlah pemohon SKCK di Polres Bulukumba menyebabkan antrian panjang hingga malam hari. Namun demikian tidak menyurutkan semangat jajaran polres Bulukumba untuk tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Untuk memastikan semua permohonan terpenuhi, Pihak kepolisian Bulukumba memperpanjang Jam Pelayanan
Jajaran Polres Bulukumba rela memperpanjang jam Pelayanan demi memastikan semua permohonan penerbitan dokumen SKCK yang masuk dapat terpenuhi.
Seperti apa yang disampaikan Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto bahwa Pihaknya akan memberikan pelayanan tanpa mengenal batas waktu.
"Kepolisian akan melayani kebutuhan masyarakat secara maksimal. Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian tetap berlanjut hingga hari Minggu, meskipun di hari libur, sampai seluruh pemohon selesai terlayani."Pungkasnya
Mengingat kemampuan cetak per hari kurung waktu 24 jam non stop sebayak 600 hingga 700 lembar, Olehnya itu diharapkan agar pemohon tetap bersabar dan mengikuti semua prosedur yang ada mulai pendaftaran online, setelah berkas permohonan masuk bisa meninggalkan tempat dan menunggu telepon setelah SKCK siap diserahkan.(*)