Akibat ulah bejatnya dan benar-benar tak pantas ditiru, IW warga Sungaiselan Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi telah mendekam di dalam sel tahanan Polres Bangka Tengah.
Peristiwa ini terungkap pada Senin (15/9/2025) sore, ketika pihak keluarga mendapatkan kabar dari lingkungan sekolah bahwa korban diduga hamil.
Mendengar informasi tersebut, ibu korban, M (47), langsung melakukan pemeriksaan mandiri menggunakan alat _test pack_ dan hasilnya menunjukkan positif.
Mendapat hasil yang didapatkan, pihak keluarga pun mendesak korban agar memberitahukan atas perbuatan siapa dirinya hingga hamil. Korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Sungguh sedih nasib yang dialami M, hingga mengguncangkan hatinya. Seorang janda yang dinikahi I tidak menyangka nasibnya benar-benar kusut. Betapa tidak, sang suami yang menjadi pasangan hidup rupanya, menyeberang kasur menggarap anak tirinya hingga hamil di usianya yang masih dibawah umur. Gadis mungil yang berstatus pelajar ini kini pun telah berbadan dua.
Masyarakat setempat pun dibuat heboh karena mengira kehamilan U itu disangkanya dari perbuatan lelaki lain. Namun justru dari ayah tirinya sendiri.
Kasus ini mencuat setelah M yang tidak terima atas perbuatan suaminya, melaporkan ke pihak Polres Bangka Tengah, yang diduga menyetubuhi anak tirinya U, pada Selasa (16/9/2025).
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah didesak keluarga, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Betul, telah diterima laporan dari pihak keluarga terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya. Saat ini Unit PPA Satreskrim sedang menangani kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi, visum, serta proses Penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Erwin dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (17/9/2025).
“Ya, Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Tengah pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB,” IPTU Erwin menambahkan.
Penyidik Satreskrim telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sertaf membawa korban untuk dilakukan visum. Rencana tindak lanjut antara lain melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara.
Atas perbuatannya, terlapor I dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Aimy).