Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pasar Korem Tak Berizin, Pedagang Keluhkan Pengelolaan Pasar yang Semena-Mena, Kepala Disperdagkop Kendari Bilang Bukan Urusan Kami

Minggu, 27 Juli 2025 | 10.48 WIB Last Updated 2025-07-27T03:51:22Z

Gambar : Kondisi Pasar Korem Kota Kendari Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Sudut-sudut kota Kendari banyak tersebar pasar-pasar yang tidak memiliki izin, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperdagkop) Kota Kendari menyatakan tidak  mengurusi keberadaan pasar-pasar ilegal tersebut. Minggu (27/07/2025).


Pernyataan tak mengurusi pasar yang tak berizin atau ilegal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Disperdagkop Kota Kendari.


Diketahui aktivitas jual beli tetap marak, namun bagi Disperdagkop, jika tak ada status hukum, maka tak ada tanggung jawab.


Kepala Disperdagkop Kendari, Syarifuddin, dalam wawancara dengan media ini, mengatakan bahwa itu bukan aset pemkot.


“Pasar yang bukan aset Pemkot, tidak ada alasan bagi kami untuk kelola. Pasar ilegal itu tidak punya dasar hukum. Kalau ada yang mau hibahkan ke Pemkot, silahkan. Barulah kita kelola,” ujar Syarifuddin.


Disperdagkop saat ini hanya diberikan kewenangan untuk mengelola empat pasar resmi, yaitu: Pasar Sentral Kota, Pasar Sentral Wua-Wua (melalui UPTD Disperdagkop),  Pasar Basah Mandonga, Pasar Paddy’s Market (melalui pihak ketiga yang ditunjuk langsung Wali Kota Kendari).


Sementara itu, pasar-pasar lain seperti Pasar Korem dan Pasar Panjang disebut sebagai pasar yang tidak resmi atau ilegal, dan tidak berada di bawah kewenangan Disperdagkop.


Pasar Korem dan Pasar Panjang kata Syarifuddin adalah pasar ilegal yang tidak berada dalam kendali ataupun tanggung jawabnya sebagai dinas teknis.


Diketahui Pasar Korem awalnya hanya pasar sementara. Kini, pasar itu berkembang secara permanen tanpa status hukum yang jelas. 


Lokasinya berada di atas lahan milik swasta dan warga, bukan aset Pemkot. 


Meski aktivitas ekonomi berlangsung setiap hari, Disperdagkop memilih untuk menjauh.


Syarifuddin juga menampik anggapan bahwa Pemkot membiarkan keberadaan pasar-pasar ilegal. 


Ia menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menarik kembali pedagang ke pasar resmi, termasuk perbaikan infrastruktur dan pendekatan persuasif.


Namun, ada juga keterbatasan kewenangan, seperti dalam urusan penutupan media jalan atau penertiban di jalan umum, yang merupakan ranah Dinas Perhubungan dan Satpol PP.


"Saya bukan diam saja. Saya sudah surati pedagang, saya duduk langsung di pasar, saya bujuk. Kami bahkan tanggung biaya listrik dan kebersihannya di Pasar Baru. Tapi kalau median jalan tidak dibuka, ya pembeli juga susah masuk. Itu bukan kewenangan saya," ungkapnya.


Sementara itu, pedagang di pasar korem keluhkan pengelolaan pasar yang tidak memadai hingga akui mendapatkan tindakan semena-mena dari pengelolah pasar saat menunggak pembayaran dan kondisi pasar yang sepi pengunjung. (Nur).

×
Berita Terbaru Update