Hal itu terbukti, dimana pada Selasa (15/7/2025) sekira pukul 00.15 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S. alias U (29), setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Ini juga sekaligus membuktikan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka.
Ketika mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan melakukan tindakan tegas untuk mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial M.S. alias U (29), warga Kp. Tanjung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka.
Penangkapan dilakukan di salah satu rumah di Kampung Tanjung Sawah, disaksikan lsngsung oleh ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 81 butir pil ekstasi dan tiga paket plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam saku tersangka.
Penggeledahan pun dilanjutkan ke rumah pelaku dan kembali petugas berhasil menemukan 120 butir pil ekstasi di dalam gudang. Serta dua paket klip bening berisi shabu di bawah sofa.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
- 201 butir pil ekstasi berbagai warna (175 kuning, 15 merah jambu, 10 coklat, 1 hijau)
- 5 paket klip bening berisi kristal diduga shabu (brutto ±1,00 gram)
- 1 kotak bekas rokok merk Esse Double Klik warna hijau
- 2 paket plastik klip bening kosong ukuran besar
- 1 unit handphone Android merk Camon warna hitam
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam list hijau tosca tanpa nomor polisi
- 1 helai celana jeans panjang warna biru
- 1 kotak kecil warna hitam
- 1 kotak segi empat besar warna hitam merah
- 1 timbangan digital bertuliskan “Digital Scale”
- 1 lembar tisu warna putih
- 1 dompet kecil warna abu-abu
- 1 pucuk senjata airsoft gun jenis revolver
- Uang tunai sebesar Rp600.000
Adapun total berat barang bukti ekstasi adalah 90,13 gram brutto.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.(Aimy).