![]() |
Gambar: Saat perumusan rancangan Perjanjian Kerja Sama Operasional dengan Pemerintah Desa Lembanna |
PKSO ini secara khusus akan mengatur pengelolaan dan pungutan wisata yang berada di wilayah Desa Lembanna.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Disparpora Bulukumba, Ferryawan Z Fahmi yang didampingi oleh Sekretaris Disparpora, Muh. Akil, S.Sos., M.Si, ini berlangsung di ruang kerja Kepala Disparpora.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula para pejabat fungsional adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif, yakni Idiawaty, S.Sos., M.M, Andi Aryono, S.IP., M.M, dan Syamsul Rijal, S.Pd, serta staf Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata.
Diketahui Bersama, Penyusunan rancangan PKSO ini bertujuan untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pemerintah Desa Lembanna dalam mengembangkan potensi pariwisata.
Menurut Kadisparpora Ferryawan, 'Dengan adanya PKSO, diharapkan pengelolaan destinasi wisata di Desa Lembanna dapat berjalan lebih optimal, terstruktur, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat serta pendapatan daerah.'
PKSO ini akan mencakup beberapa aspek penting dalam pengelolaan wisata, di antaranya:
• Pengelolaan Destinasi Wisata
• Pungutan Wisata
• Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan
• Pemberdayaan Masyarakat
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam perumusan PKSO ini adalah mekanisme bagi hasil dari pungutan wisata yang dilakukan di Desa Lembanna. Rancangan PKSO akan merinci proporsi pembagian hasil pungutan antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pemerintah Desa Lembanna. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dan mendorong kedua belah pihak untuk bersama-sama meningkatkan kunjungan wisatawan dan pendapatan dari sektor pariwisata.
Dengan adanya PKSO ini, diharapkan pengembangan pariwisata di Desa Lembanna dapat berjalan lebih efektif, memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bulukumba, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Lembanna.