Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terancam Hukuman Pidana Korupsi, Karir Kades Morombo Pantai Diujung Tanduk, Begini Kata Kuasa Hukum Warga

Isnin, 12 Mei 2025 | 8:57 PG WIB Last Updated 2025-05-12T02:38:02Z

Gambar : Kuasa Hukum Warga Desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Kepala Desa Morombo Pantai kini berada di ujung tanduk setelah kuasa hukum warganya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan sumber pendapatan desa, termasuk dana desa dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Minggu (12/05/2025).


Muh. Syawal, S.,H.,M.,H. selaku kuasa hukum warga, mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan inspektorat dan laporan yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. 


Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga mengindikasikan adanya potensi kerugian negara akibat pengelolaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan.


Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara jelas mengatur bahwa pendapatan desa, yang meliputi dana desa, alokasi dana desa (ADD), hasil usaha desa, hibah, sumbangan, serta pendapatan sah lainnya, harus digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 


Namun, dalam kasus Desa Marombo Pantai, muncul dugaan kuat bahwa dana-dana tersebut telah disalahgunakan oleh oknum kepala desa.


"Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengungkap adanya indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah akibat penyalahgunaan dana desa di beberapa wilayah," ujar Muh. Syawal.


Muh. Syawal juga menekankan bahwa perbuatan penyalahgunaan dana desa dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” jelasnya.


Sementara itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini untuk menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.


Sampai berita ini ditayangkan tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).

×
Berita Terbaru Update