Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mendagri Ajak Pemda Perkuat PTN-BH melalui Dukungan Hibah dan Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 10 Mei 2025 | 6:20 PTG WIB Last Updated 2025-05-10T11:27:48Z
Gambar : Mentri dalam Negeri (MENDAGRI) Muhammad Tito Karnavian [dok-Puspen Mendagri]



SIMPULINDONESIA.com_ SEMARANG,– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, dalam mendukung dan memperkuat pengembangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan dukungan melalui pemberian dana hibah. Hal ini sejalan dengan Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Pemda dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan ini juga ditegaskan pada Pasal 87 dalam UU yang sama, bahwa pemerintah dan Pemda dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi untuk kepentingan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nah, Undang-Undang [Nomor 23 Tahun 2014 tentang] Pemerintahan Daerah juga disebutkan, belanja hibah bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan. Dapat diberikan juga kepada pemerintah pusat, termasuk jejaringnya [salah satunya PTN-BH],” ujar Mendagri dalam acara Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) PTN-BH 2025 di Ballroom Hotel Tentrem, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/5/2025).

Ia menjelaskan, perguruan tinggi negeri (PTN) merupakan bagian dari jejaring pemerintah pusat karena berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Oleh karena itu, ia menekankan agar Pemda tidak ragu memberikan dukungan hibah. Apalagi ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

“Ini dijelaskan, [bantuan hibah] dapat diberikan kepada perguruan tinggi, ya perguruan tinggi termasuk berbadan hukum. Jadi PTN-BH itu adalah badan hukum yang boleh diberikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mendagri juga mengajak Pemda untuk mendukung pengembangan PTN-BH melalui pembangunan infrastruktur. Ia menekankan, Pemda dapat memberikan dukungan pembangunan infrastruktur baik di dalam maupun di luar lingkungan PTN-BH. Dukungan itu mencakup penyediaan akses jalan, jaringan listrik, hingga koneksi internet.

Mendagri menyebut dukungan tersebut akan memberikan manfaat besar, terutama bagi PTN-BH yang berada di daerah terpencil. Dalam forum tersebut, ia mengapresiasi beberapa daerah yang telah memberikan dukungan pembangunan bagi perguruan tinggi.

“[Saya mengapresiasi daerah] ada yang bangun juga infrastruktur. Saya sampaikan tadi, jalan, air, listrik, akses, dan segala macam. Banyak yang dikerjakan juga,” tandasnya.

Sebelumnya, Mendagri memaparkan, terdapat lima peran utama yang dapat dilakukan Pemda terkait pengembangan PTN-BH, yaitu: memberikan dana hibah, membantu pembangunan infrastruktur di dalam dan sekitar lingkungan PTN-BH, menyediakan beasiswa bagi lulusan SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, meningkatkan kapasitas aparatur Pemda melalui pendidikan di PTN-BH, serta menjalin kerja sama dalam bidang penelitian dan program-program kreatif.


Sumber :Puspen Mendagri 


×
Berita Terbaru Update