-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Opini: Refleksi Pra-Pilkada, Hati-Hati! ASN Harus Menjaga Netralitas Jelang Pemilukada 2024

Jumat, 19 April 2024 | 11.45 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-19T04:45:12Z

Gambar : Salfin Tebara, Wakil Ketua BEM Fakultas Fisip Universitas Ibnu Chaldun Jakarta. 


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Pasca selesainya pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden 14 februari lalu, maka akan di susul dengan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang akan di laksanakan 27 november 2024 mendatang. Jumat (19/04/2024).


Di tahun menjelang pemilu ini, bagi seorang ASN, baik PNS dan PPPK wajib menjaga netralitasnya. Selain itu, ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses bisnis birokrasi harus memastikan pelayanannya tersebut berkualitas dan netral. Prinsip-prinsip netralitas di antaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak, ikut serta dan objektif.


Menjaga netralitasnya, ASN juga harus memiliki bekal literasi digital yang cukup agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai arus informasi digital yang mengarah dan menjerumuskan ke ranah pemilu. 


Ketika aparatur pemerintah netral dapat menjamin keadaban publik. Karakteristik yang dimiliki ASN masa kini yaitu change agility (mampu beradaptasi dengan keadaan apapun) dan learning Agility (mampu selalu belajar) selalu di harapkan ikut berperan dalam menjaga sikap netralitas ASN.


Tidak tanggung-tanggung, ada sanksi hukuman disiplin dan ancaman sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitasnya dalam pemilu/pilkada.


Dalam kesempatan ini, penulis yang juga mahasiswa jurusan administrasi publik/negara yang berfokus pada pelayanan birokrasi pemerintahan, menyajikan sedikit tulisan tentang netralitas ASN jelang pilkada serentak 2024 serta sanksi disiplin dan pidana nya.

Diketahui dalam data badan kepegawaian negara (BKN) total pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke BKN saat ini (2023-2024) tercatat 1125 ASN, dan 46% direkomendasikan mendapat hukuman disiplin hukuman sedang, 1% hukuman disiplin berat 3% hukuman disiplin ringan, sanksi kode etik sebanyak 48%. 


Peraturan Terkait Netralitas ASN

Netralitas ASN dapat di maknai dalam berbagai sudut pandang peraturan hukum yaitu hukum administrasi pemerintahan dan hukum tentang pemilu.


Hukum Administrasi Pemerintahan 

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara menjelaskan bahwa penyelenggara kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (pasal 2 Huruf f) dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.


Selain UU ASN tersebut, juga di pertegas pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 pasal 11 Huruf c tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN, menjelaskan bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. 


Dalam kedua aturan hukum ini, ASN dilarang memberikan dukungan kepada setiap calon peserta pemilu dengan cara ikut kampanye menggunakan atribut partai, mengarahkan PNS lain, ikut serta dan menggunakan fasilitas negara.


Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah melalui kementerian dalam negeri, BKN, KASN dan bawaslu menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).


SKB ini menegaskan tugas dan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK), Pejabat pelaksana tugas (Plt), Pejabat kepala daerah (Pj) Pejabat Sementara (Pjs), dan Pejabat Berwenang (PYB) agar melakukan pembinaan dan pengawasan.


Hukum Terkait Pemilu

Dari sudut pandang hukum tentang Pemilu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya dalam beberapa pasal antara lain:

1. Pasal 182 huruf k, dan Pasal 240 ayat (2) huruf h menyebutkan “Bakal Calon anggota DPR, DPD, DPRD harus mengundurkan diri sebagai ASN, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

2. Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN

3. Pasal 282 menyebutkan “Pejabat negara, pejabat strukural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”.


Hal itu sesuai dengan Pakta Integritas Netralitas ASN Dalam Pemilu Dan Pilkada Yang Diikrarkan Bersama, yang poinnya sebagai berikut:


“Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Derah Tahun 2024 kami berikrar: Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN (PNS dan PPPK) dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN (PNS dan PPPK) dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebancian serta berita bohong. Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN (PNS dan PPPK) yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI”.


Dengan mengetahui aturan, tupoksi serta wewenang ASN, tentunya dibutuhkan peran kerjasama instansi pemerintah serta melibatkan masyarakat umum dalam melakukan pengawasan.


Dalam kesempatan ini, penulis juga berharap agar ASN benar-benar melaksanakan hal yang positif dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, relevan dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat serta tidak menabrak aturan yang ada Khususnya bagi ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.


Sebagai masyarakat yang taat aturan, mari kita berani dan gigih dalam mewujudkan impian dan visi negara tercinta. Mari kita bergerak maju dengan keyakinan serta menghindari pelanggaran-pelanggaran dalam berbangsa dan bernegara, untuk menciptakan perubahan yang positif bagi diri, lingkungan sekitar, dan bangsa ini. 


Penulis: Salfin Tebara, Wakil Ketua BEM Fakultas Fisip Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Iklan

×
Berita Terbaru Update