-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pj Bupati Aceh Tenggara Tandatangani MoU dengan Kanwil DJPb Provinsi Aceh

Jumat, 29 Desember 2023 | 22.13 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-29T15:13:17Z

 


SIMPULINDONESIA.com_ ACEH TENGGARA - Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, bersama dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, Izharul Haq, S.E., M.Fin, Kamis (30/11/2023) di Aula KPPN Kutacane.



Kegiatan tersebut turut dihadiri, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh Izharul Haq, kepala KPPN Kutacane Deni Maryono, Plt. sekda Aceh Tenggara Yusrizal, S.T, Asisten lll Jamanuddin, Plt. Kaban Keuangan BPKD Syukur Karo-karo, Kabag Hukum Hasballah, Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane dr. Bukhari beserta jajaran.



Kepala Kanwil DJPb provinsi Aceh, Izharul Haq, S.E., M.Fin, menyampaikan, adapun kesepakatan dilakukan dalam rangka program asistensi pembinaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Tenggara dengan tujuan meningkatkan pelayanan BLUD yang dimiliki oleh pemerintah daerah Aceh Tenggara.



Dimana yang mendasari dari perlunya kerjasama tersebut karena pengelolaan BLUD dikontrol sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Kanwil DJPb Provinsi Aceh melihat masih terdapat berbagai permasalahan dan kekurangan terutama dalam pengelolaan keuangan yang harus sejalan dengan tujuan utama BLUD yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.



"Sehingga perlu adanya sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan melalui sebuah MoU/kerjasama asistensi pembinaan BLUD, agar dapat dengan mudah mengetahui secara langsung permasalahan yang dihadapi oleh BLUD," kata Izharul Haq.



Disampaikan, beberapa kegiatan kerjasama program asistensi BLUD yang akan dilakukan ke depan adalah (1) Pemberian konsultasi permasalahan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; (2) Penyusunan Laporan Asistensi Pembinaan dan Profiling BLUD; (3) Pemanfaatan sumber daya bersama melalui implementasi kegiatan peningkatan kompetensi pengelola keuangan BLUD.



Dengan ruang lingkup yang terdiri dari, (1) Peningkatan tata kelola melalui penyusunan dan/atau pemenuhan kelengkapan regulasi; (2) Sinergi berbagai implementasi kebijakan pengelolaan; Pemanfaatan sumber daya bersama; (3) Pertukaran data dan informasi yang beretika, aman, dan bertanggung jawab sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dalam rangka mendukung program Digital Talent Hub.



"Dengan adanya MoU dalam pembinaan BLUD antara Kanwil DJPb provinsi Aceh dengan pemerintah kabupaten Aceh Tenggara, diharapkan terjadi kolaborasi yang solid antara Kementerian Keuangan RI dengan pemerintah daerah sehingga dapat mewujudkan visi pelayanan publik yang lebih baik, inklusif, dan menyeluruh bagi masyarakat," sebutnya.



Lanjut dikatakan, Kanwil DJPb Provinsi Aceh selama tahun 2023 telah melakukan berbagai kegiatan asistensi pembinaan BLUD kepada seluruh pemerintah daerah. Dengan adanya kerjasama ini, Kanwil DJPb Provinsi Aceh dapat bekerja sama dengan 24 pemerintah daerah dan 101 BLUD yang ada di seluruh Aceh.



Sebagai gambaran, pada tahun 2022 Kanwil DJPb telah bekerja sama dengan BPKA provinsi mengadakan bimtek pengelolaan keuangan BLUD yang dihadiri oleh narasumber berkompeten diantaranya Kemendagri sebagai pembuat kebijakan.



"BLU/BLUD merupakan fondasi dari kesinambungan dan kemajuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, konsep ini mengubah cara kita memandang dan mengelola lembaga pemerintahan," ujar Izharul Haq.



Melalui BLU/BLUD, kita memperoleh kemandirian yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan administrasi secara keseluruhan. BLU/BLUD menjadi penting karena dengan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD maka instansi/satuan kerja tersebut akan memiliki fleksibilitas dan inovasi dalam pelayanan publik.



Dengan diberikannya otonomi, BLU/BLUD dapat merancang kebijakan dan program yang lebih tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dilayani. Ini memberi ruang untuk meningkatkan efisiensi, responsivitas, dan akuntabilitas dalam menyediakan layanan yang lebih baik.



"Sebagai gambaran bahwa saat ini Kementerian Keuangan melalui DJPb telah menaungi 305 Badan Layanan Umum di seluruh Indonesia yang didominasi oleh BLU sektor pendidikan dan kesehatan. Dalam rangka menjalankan tugas Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal, Kanwil DJPb selaku representasi Kementerian Keuangan di daerah punya peran dan berkewajiban untuk menjalankan fungsi pembinaan pelaksanaan anggaran daerah salah satunya asistensi pembinaan BLUD dengan menularkan pengalaman dan kemampuan dalam membina BLU," pungkas Izharul Haq.


Sumber: Syukron Alma'nun KPPN Kutacane.

(Mahyuddin Arzifi)

Iklan

×
Berita Terbaru Update