-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara Sebut “Ada Oknum TNI Terlibat Dalam Bisnis Pertambangan”

Jumat, 08 Desember 2023 | 12.17 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-08T05:17:51Z

(Gambar/Ilustrasi).


SimpulIndonesia.com_SULTRA,— Konsorsium putra daerah sulawesi tenggara (KOPDA SULTRA) mendesak danrem haluoleo Kendari untuk segera mengusut dugaan keterlibatan oknum tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan aktivitas pertambangan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mining Maju Kolaka Utara. Jumat (08/12/2023).


Menurut Kopda Sultra melalui ketua umumnya Angry mengatakan bahwa pihaknya menduga kuat adanya oknum TNI yang terlibat.


“Perusahaan ini melakukan aktivitas pertambangan ore nikel dan besar dugaan kami masuknya oknum TNI di dalam perusahaan selain daripada masuk melakukan pertambangan ia juga membekingi perusahaan PT Mining Maju,”Kata Angry dalam keterangan tertulisnya yang diterima SimpulIndonesia.com.


Angry juga menegaskan bahwa ada aturan yang mengatur tentang keterkaitab atau pun keterlibatan seorang prajurit atau TNI dalam bisnis.



Gambar : Kopda Sulawesi Tenggara saat melakukan aksi protesnya di depan Mapolda Sulawesi Tenggara. (Foto/Nur).


“Berdasarkan aturan TNI yang tercantum dalam pasal 39 ayat 3 UU No. 34 Tahun 2004, prajurit TNI yang masih aktif dilarang untuk memiliki bisnis dan terlibat dalam aktivitas bisnis,”Tegasnya.

 

Menurut kajiannya Kopda Sultra memaparkan bahwa  perusahaan PT Mining Maju yang berada di Kolaka Utara besar dugaan tidak memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tetapi sampai sekarang pihak perusahaan disinyalir masih memaksakan diri untuk melakukan pemuatan ore nikel.


Mendesak Polda Sultra untuk segera memeriksa Kepada syabandar kelas III Kolaka Utara yang kami duga terlibat mempasilitasi mengeluarkan SPB keluarnya ore nickel yang berasal dari PT. 


Mining Maju yang berada di Kolaka Utara diduga kuat belum mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).


“Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM,”Tambah Angry.


Berikut tuntutan Lembaga Kopda Sultra membawa beberapa Tuntutan Yaitu:


1. Mendesak danrem haluoleo Kendari untuk segera mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI yang melakukan aktifitas pertambangan di iup PT Mining Maju Kolaka Utara.


2. Mendesak Polda Sultra untuk segera untuk memeriksa Kepala sayabandar kelas III Kolaka Utara yang kami duga terlibat memfasilitasi meluarkan SPB keluarnya ore nickel yang berasal dari iup PT. Mining Maju yang berada di Kolaka utara yang kami duga kuat belum mengantongi RKAB.


Saat dikonfirmasi via whatsapp Komandan Korem 143 Halu Oleo Brigjend TNI Ayub Akbar hanya menanyakan lokasi demonya.


“Aksi dimana?”Balas Brigjend Ayub Akbar. (Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update