SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA,- Setelah terpilih menjadi Ketua Panitia Seleksi Kompensasi Kapal Isap Produksi (Pansel KIP) mitra PT. Timah Tbk, H. Dollar beberapa waktu yang lalu, kini kembali diderai kecaman dan protes dari masyarakat nelayan Sungailiat.
Pasalnya, diduga isi Tata Tertib (Tatip) Pemilihan Ketua Panitia Penyaluran Dana Kompensasi KIP yang dibuat pada tanggal 14 Oktober 2023 dinilai memiliki muatan kepentingan kelompok tertentu dan bukan menyuarakan aspirasi nelayan Sungailiat.
Setidaknya, mereka berharap adanya pembaharuan dan aspirasi masyarakat nelayan Sungailiat terkait pemilihan Ketua Panitia Penyaluran Dana Kompensasi KIP 2023-2028 tersebut.
Permasalahkan ini pun bahkan ramai di bahas dibeberapa grup WhatsApp dan menjadi bahan obrolan di beberapa warung kopi di Sungailiat.
Beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama, pegiat organisasi, LSM dan masyarakat pesisir mengkritisi terkait Isi Tatib yang dinilai memiliki muatan kepentingan kelompok tertentu.
Yakni, terkait kriteria /persyaratan calon Ketua Panitia yang tidak boleh dipilih antara lain, memiliki jabatan sebagai ketua organisasi, LSM, ataupun Kaling aktif dan tidak boleh berstatus ASN.
Hal ini dengan dasar yang jelas dan historis yang selama ini tidak pernah dipermasalahakan pada pemilihan panitia sebelumnya.
Seperti contohnya, pernah ketua dijabat Amir Didoe yang saat itu menjabat Kaling, Ratno Mappiwali yang saat itu sebagai ketua LSM dan juga berstatus sebagai ASN.
“Bila nanti poin-poin Tatib itu yang pakai, terus terang kami pesimis. Karena akan kembali dipimpin oleh sebagian besar nama- nama yang pernah masuk dalam panitia lalu," ujar salah seorang nelayan yang tidak mau disebut namanya.
Ia berharap ketua terpilihnya adalah ketua yang baru. Begitu juga untuk kepanitiaannya diisi orang-orang yang benar benar memikirkan nasib nelayan.
"Kami selaku masyarakat nelayan dengan adanya aktivitas KIP sangat berimbas dengan wilayah tangkap kami," bebernya.
Menanggapi adanya kontroversi dari sebagian besar nelayan pesisir tersebut, SimpulIndonesia.com terus mencoba mengkonfirmasi kepihak Pemkab Bangka dalam hal ini Camat Sungailiat dan Lurah dari wilayah terdampak penerima dana kompensasi dalam perannya sebagai Fasilitator Pemilihan Ketua Pansel Penyaluran Dana Kompensasi KIP.
Karena diduga dalam penentuan pengurus panitia Pansel sampai perumusan Isi dari Tatib tidak transparan.
Hal ini tentu saja akan berimbas dalam waktu dekat akan segera dilakukan pemilihan Ketua Panitia Penyaluran Dana Kompensasi KIP.
Sementara itu, Ketua LSM FP3D Kabupaten Bangka, Gustari saat dihubungi SimpulIndonesia.com via WhatsApp memberikan masukannya seputar permasalahan tersebut.
Menurut Gustari bahwa seharusnya pihak-pihak berkompeten dalam hal tersebut setidaknya untuk mempelajari duduk persoalannya lebih dulu.
Karena, setahunya
sudah ada Pendirian Panitia KIP Mitra PT. Timah Tbk Kecamatan Sungailiat melalui Akte Notaris Muhammad Firdaus SH. Mkn No. 66 Tanggal 04 April 2019.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Penyaluran Panitia KIP Mitra PT. Timah Tbk Kecamatan Sungailiat yang di syahkan Notaris Muhammad Firdaus SH. Mkn No. 66 Tanggal 04 April 2019.
Secara otomatis, lanjut Gustari Panitia KIP Mitra PT. Timah Tbk Kecamatan Sungailiat memiliki Rekening Panitia. Hal ini atas dasar NPWP akte notaris yg memiliki AD/ART.
Oleh karena itu diri mempertanyakan apakah dalam AD/ART yg di syahkan notaris mengatur tata cara pemilihan ketua dan masa jabatan ketua serta apa saja tugas dan fungsi panitia.
“Namun mengapa pembentukan Panitia tidak berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akte Notaris," ungkap Gustari seraya bingung tentang tata pemilihan Ketua yang dilaksanakan itu
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kembali Panitia penyaluran dana kompensasi berdasarkan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kab. Bangka bukan atas akta notaris.
"Saya juga bingung dan mempertanyakan tentang Panitia penyaluran dana kompensasi berdasarkan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Bangka bukan atas Akta Notaris," ketus Gustari kembali bingung.
Lurah Sungailiat, Farid Anshari saat ditemui diruang kerjanya berkenaan telah adanya Akte Notaris Pendirian Panitia KIP Mitra PT Timah Tbk tersebut, menyebutkan bahwa dirinya saat ini tidak tahu sama sekali.
"Maaf, ini saya baru tahu kalau sudah ada Akte Notaris nya. Saya juga belum lama menjabat Lurah disini," imbuh Farid Anshari seraya akan menanyakan tentang Akte yang dimaksudkan.
Sementara itu Camat Sungailiat Aswan ketika SimpulIndonesia.com mendatangi dikantornya, tidak berada ditempat karena ada kegiatan dinas.
Ditempat terpisah, Sekretaris Panitia seleksi (Pansel) KIP, Edo Meirdianno kepada SimpulIndonesia.com menjelaskan kronologis sebenarnya adanya proses yang terjadi dalam rapat pembahasan penetapan atas adanya tata tertib (Tatib) yang telah disepakati bersama dalam rapat yang telah ditandatangani oleh Ketua serta Sekretaris Pansel.
Setelah terpilihnya H. Dollar menjadi ketua Pansel KIP tentu saja dirinya mempunyai hak prerogatif. Dirinya seorang Ketua berhak untuk memilih para anggota-anggota yang dianggap bisa bekerjasama dengan dirinya.
“Pada akhirnya pak ketua membentuk tim yang terdiri dari beliau sendiri selaku ketua dan saya sendiri mendapatkan mandat beliau untuk menjadi sekretaris. Akhirnya saya terima tawaran itu," tutur Edo.
Setelah itu, 3 hari setelah H. Dollar menjadi ketua dilanjutkan mengadaka rapat.
Dalam rapat itu, mengundang semua perwakilan dari 7 lingkungan. Namun dipastikan tidak ada perwakilan Kaling yang hadir atau diundang.
Edo menyebutkan bahwa dirinya hadir dalam kapasitasnya sebagai sekretaris, bukan sebagai Kaling.
“Jadi kalau ada orang yang ngomong kok pak Edo ikut hadir, padahal dia itu sebagai kaling. Itu salah besar, kapasitas saya itu sebagai sekretaris pansel. Memang kami sengaja tidak undang kepala lingkungan,” pungkas Edo.
Diperjelaskan Edo bahwa Tatib tersebut tidak menguntungkan siapapun. Dalam tatib itu sendiri, tidak ada hal yang disembunyikan. Maka dari itulah poin-poin yang telah disepakati bersama terhadap bakal calon ketua (Becalon) orang yang benar-benar fokus untuk mengurusi hal ini.
Sedangkan mereka yang berprofesi baik itu ASN, ketua OKP dan Ormas maupun BUMN tidak dapat ikut mencalonkan diri sebagai ketua.
“Setelah tatib itu kami sahkan, akan kita keluarkan 10 hari sebelum pelaksanaan hari H. Kita ingin fear dalam pelaksanaan ini. Untuk ketua nantinya harus orang-orang yang fokus dapat mengurusi persoalan ini dan tidak boleh rangkap jabatan sebagai ketua OKP atau Ormas, ASN, dan BUMN,” pungkasnya kembali mengingatkan.
Disisi lain Edo juga memaklumi, terkait polemik saat ini. Namun dirinya selalu memantau setiap perkembangan dilapangan.
Diakuinya bahwa setelah tatib itu disepakati bersama, banyak juga yang memberikan masukan-masukan terkait adanya Tatib itu. Tapi hal itu tidak serta merta harus mengubah ataupun merevisi isi maupun poin-poin yang ada didalam Tatib itu sendiri.
Apalagi, penetapan Tatib tersebut berdasarkan atas pertimbangan tim yang hadir dalam rapat pertemuan itu.
“Terkait polemik saat ini, kami ikut pantau dan juga kami selalu komunikasi dengan pak ketua pansel kita. Begitu tatib itu kami luncurkan, banyak juga yang kasih saran masukan kepada kita. Tetapi kita tidak bisa mengubah kebijakan yang telah kita susun bersama. Karena dibuat berdasarkan atas pertimbangan tim dan berdasarkan atas kesepakatan bersama,” ujarnya.
Ditambahkannya, terkait adanya pihak-pihak yang tidak terima atas Tatib itu, melakukan demo damai di Kantor Bupati Bangka, hal itupun sah-sah saja. Silahkan saja karena negara ini negara demokrasi, tidak ada larangan orang mau melakukan aksi demo damai. Asalkan tidak anarkis, dan tidak merusak kepentingan umum.
“Demonstrasi itu diatur undang-undang. Kalau dalam melakukan aksi itu, terdapat pengerusakan dan anarkis apalagi terkait kepentingan umum, itu baru masuk aspek yang dilanggar. Saya secara pribadi ikut mendukung, kalau ada yang merasa tidak puas, dan tentunya tidak anarkis apalagi sampai merusak kepentingan umum. Ini yang tidak kita kehendaki bersama-sama,” imbuhnya mengingatkan kembali (Aimy).