-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Diduga Tak Bertaring Dalam Penagangan Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Lahanan Bandara Udara, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Diminta “Dicopot!”

Minggu, 26 Maret 2023 | 20.11 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-26T13:11:24Z




Simpulindonesia.com_ SULTRA,— Lembaga Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara (DPD JPKPN Sultra) menyoroti kasus dugaan korupsi proyek pematangan  (talud dan penimbunan) dan penyediaan lahan bandara udara yang terletak di desa Lametuna kalu- kaluku kecamatan kodeoha dengan luas lokasi 164 hektar, Minggu (26/03/2023).


Diketahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari pengerjaan proyek pematangan bandara yang dikerjakan perusahaan PT Monodon Pilar Nusantara diduga menemukan kerugian negara sebesar 7,7 miliar dari total anggaran 41 miliar lebih.


Kejaksaan negeri Kolaka Utara diketahui sudah memeriksa 12 saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi megah proyek pembangunan bandara Kolaka utara.


Diketahui proyek pematangan lahan dan penyediaan lahan bandar udara Kolaka Utara itu digarap melalui dinas perhubungan Kolaka Utara Tahun anggaran 2020- 2021 dengan total anggaran Rp 41 miliar.


Melalui Ketua Investigasi dan Pengkajian Kasus DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara Ali Sabarno, menyoroti kinerja dari kejaksaan negeri Kolaka Utara yang dianggap lemah dan tidak bertaring.


“Kejaksaan Negeri Kolaka Utara diduga tidak punya taring serta diduga lemah dalam menangani kasus korupsi penyediaan lahan bandar udara kolaka utara,”Kata Ali Sabarno kepada awak media.


Menurut Ali Sabarno dugaan kemandulan kejaksaan negeri kolaka utara ini lantaran tidak berhasilnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.


“Pasalnya sampai saat ini pihak kejaksaan negeri Kolaka Utara belum juga menetapkan tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan bandara udara Kolaka Utara Sulawesi tenggara, ada apa? apakah dugaan kemandulan serta disinyalir patahnya taring penegakan hukum yang ada di kejaksaaan negeri kolaka utara,”Tegas Ali Sabarno.


DPD JPKP Nasional menganggap Kejari kolut diduga masuk angin dan tidak bertaring, sehingga pihaknya meminta kejagung RI dan KPK RI untuk turun langsung dan mengambil alih kasus ini.




“Kami meminta kepada Kejagung RI dan KPK RI untuk mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan bandara udara Kolaka Utara, sebab kami memanganggap kejaksaan negeri kolaka utara tidak bertaring serta mandul dalam penangan kasus dugaan korupsi,”Ujarnya.


Ali Sabarno membeberkan bahwa kasus dugaan korupsi ini dinilai sudah cukup lama di meja pihak kejari kolaka utara.


"Sudah cukup lama pihak kejaksaan negeri Kolaka Utara menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan pematangan bandara udara kolut, diketahui sudah naik pada status penyidikan tetapi belum ada penetapan tersangka,”Beber Ali sabarno.


Ketua devisi investigasi dan pengkajian kasus DPD JPKP nasional meminta kepada Kejagung RI dan KPK RI untuk mengambil alih sekaligus mengevaluasi kinerja kejaksaan negeri Kolaka Utara sebab diduga lamban dalam penanganan kasus dugaan korupsi pematangan lahan bandara udara kolut.


"Dari hasil temuan BPK terkait pematangan lahan dan penyediaan lahan bandara udara kolut sebesar Rp 7,7 miliar, Kejari kolut sudah memeriksa 12 saksi tetapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan kepastian hukum bagu para terduga pelaku,”Imbuhnya.


Ali Sabarno pun membeberkan bahwa pihaknya sementara melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengurus Pusat JPKPN agar segera dilaporkan ke Kejagung dan KPK RI.


“Kami sementara mendiskusikan dengan pengurus DPP agar dugaan tindak pidana korupsi ini bisa secepatnya dilaporkan di Kejagung RI dan KPK RI,”Tutur Ali Sabarno.


Ali Sabarno pun menegaskan langkah yang pihaknya akan ambil dalam waktu dekat ini.


“Tentu kami akan mengambil langkah tegas serta langkah konstitusional akan kami ambil seperti aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil alih kasus dugaan korupsi serta mencopot kepala kejaksaan negeri kolaka utara serta jajaran yang dinilai lamban serta disinyalir tidak bernyali dalam penanganan kasus korupsi di kolaka utara,”Tutup Ali Sabarno.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Red/N)

Iklan

×
Berita Terbaru Update