Kegiatan yang berlangsung di ruang kelas kampus STIKES Panrita Husada tersebut dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, S.IP., beserta jajaran personel Unit PPA sebagai narasumber.
Dalam paparannya, IPDA Rosmina memberikan edukasi komprehensif mengenai definisi, modus operandi, hingga regulasi hukum yang menjerat pelaku TPKS dan TPPO. Ia menekankan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap ancaman pidana yang diatur dalam perundang-undangan agar mereka lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.
"Tujuan utama kami adalah membekali mahasiswa dengan pengetahuan yang cukup agar mereka mampu mengenali, mencegah, serta menghindarkan diri dari potensi tindak pidana tersebut. Literasi hukum sangat krusial agar generasi muda tidak terjebak dalam modus operandi pelaku yang kian beragam," tegas IPDA Rosmina.
Lebih lanjut, sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi aparat kepolisian untuk mendorong keberanian generasi muda dalam melaporkan setiap tindakan kekerasan. IPDA Rosmina menekankan bahwa peran aktif masyarakat dalam melapor sangat membantu aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan serta pendampingan yang tepat bagi korban.
Polres Bulukumba berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat menjadi "agen edukasi" yang mampu menyebarkan pesan positif di lingkungan keluarga, kampus, maupun masyarakat luas. Dengan demikian, kesadaran kolektif mengenai pentingnya melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dapat terus meningkat.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya preventif melalui edukasi berkelanjutan. Hal ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman di Kabupaten Bulukumba sekaligus menekan angka kasus TPKS dan TPPO," pungkasnya.

