Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Penangguhan Penahanan AYP Dikabulkan, Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Kendari

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21.39 WIB Last Updated 2026-07-04T14:39:33Z

(Foto/Kolase/SIMPULINDONESIA.COM).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kuasa hukum tersangka AYP, Anjas Arie Sada, SH bersama Selvi Apriyani, SH dan Dian Eka Puspita, SH, MH mengapresiasi langkah Polresta Kendari yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Selasa (04/07/2026).


"Kami mengapresiasi Polresta Kendari telah mengabulkan penangguhan penahanan klien kami," katanya disalah satu warkop di Kota Kendari, Sabtu 4 Juli 2026.


Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa permohonan penangguhan diajukan atas dasar kondisi kesehatan AYP yang membutuhkan penanganan serius di fasilitas medis yang memadai.


"Sebelumnya kami mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan kondisi kesehatan klien kami yang memang harus membutuhkan perawatan medis yang intens dan fasilitas kesehatan yang memadai serta tidak didapatkan di rumah tahanan," tambahnya.


Selain itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa selama proses hukum berjalan, AYP menunjukkan sikap kooperatif dan patuh terhadap prosedur yang berlaku.


"Dapat kami pastikan klien kami kooperatif, tidak akan menghilangkan alat bukti, tidak melarikan, dan siap memenuhi panggilan pemeriksaan kapanpun dibutuhkan oleh penyidik " tegasnya.


Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum.


"Kita percayakan APH untuk bekerja, proses penangguhan penahanan ini tidak mengganggu proses hukum yang sementara berjalan," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update