Menjaga Marwah Institusi dan Kehormatan Kepala Daerah
Dalam keterangannya, Husniah menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya konstitusional untuk melindungi kehormatan dirinya sekaligus menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Gowa. Ia menilai, beberapa kesaksian yang dihadirkan dalam sidang Pansus Hak Angket mengandung unsur fitnah yang tidak berdasar serta sangat merugikan nama baiknya sebagai kepala daerah.
"Sebagai kepala daerah, saya berkewajiban menjaga harkat dan martabat pemerintah daerah, wibawa kepala daerah itu sendiri, dan memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kinerja pemerintahan Kabupaten Gowa," tegas Husniah.
Argumen Kuasa Hukum: Melawan Tuduhan Tanpa Dasar
Muallim Bahar, selaku kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, memberikan penegasan terkait urgensi pelaporan ini. Sebelum mengajukan laporan resmi, pihaknya telah melakukan konsultasi intensif dengan jajaran SPKT Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum, hingga Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Kami hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket," ungkap Muallim, Jumat (3/7/2026).
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh tim kuasa hukum adalah penyebaran informasi terkait tuduhan tindakan asusila yang dianggap melampaui batas hukum. Muallim menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan Bupati Gowa telah melakukan tindakan tersebut.
"Hak angket DPRD belum ada putusan pengadilan yang inkrah, belum ada laporan polisi, kemudian Bupati seolah dituduh melakukan sesuatu hal yang tidak terbukti," bebernya lebih lanjut.
Fokus pada Transparansi dan Stabilitas Pemerintahan
Melalui langkah hukum ini, pihak Bupati Gowa berharap agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Fokus utama dari tindakan ini adalah untuk meluruskan fakta di tengah derasnya isu yang berkembang di publik, serta memastikan stabilitas jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap terjaga.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan tengah dalam penanganan pihak berwenang di Bareskrim Polri. Pihak Husniah Talenrang menyatakan kesiapan penuh untuk menyerahkan seluruh bukti-bukti pendukung guna memperkuat laporan tersebut, sekaligus membuktikan bahwa tuduhan yang selama ini diarahkan dalam forum Pansus tidak memiliki dasar hukum yang sah. (Red-Msi)

