BAUBAU__SIMPULINDONESIA.COM,— Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Baubau kian terang-terangan. Jumat (03/07/2026).
Salah satu merek yang disebut-sebut mendominasi pasar gelap adalah rokok “Humer”, yang beredar luas tanpa pita cukai resmi indikasi kuat pelanggaran hukum serius.
Di balik maraknya distribusi rokok ilegal tersebut, nama seorang pemain besar berinisial H. Basri mencuat ke permukaan.
Ia diduga menjadi aktor utama yang “merajai” peredaran rokok ilegal di wilayah Baubau dan sekitarnya.
Diduga H. Basri dalam peredaran rokok ilegal terindikasi sebagai penerima rokok ilegal lalu menyalurkan rokok ilegal tersebut ke kios-kios atau toko-toko.
Diketahui cara pembongkarannya pun tidak dilakukan di siang hari atau di gudang atau rumah melainkan di pinggir jalan yang sepi.
Kurang lebih seperti itu cara kerjanya, namun krn lebih ketat saat ini pengawasan jd mereka tu kadang bergerak lebih safety, contohnya pembongkaran malam & transaksi nya bukan di tempat (gudang atau rumah) melainkan di jalan
Lebih mengkhawatirkan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi koordinasi antara jaringan pelaku dengan aparat, mulai dari tingkat Polres Baubau, Polda Sultra, hingga institusi Bea Cukai.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda berkali lipat dari nilai cukai .
Rokok ilegal sendiri didefinisikan sebagai produk tembakau yang tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita palsu/bekas.
Namun di Baubau, hukum seolah lumpuh.
Rokok “Humer” tanpa pita cukai dilaporkan beredar bebas di kios-kios hingga jaringan distribusi yang diduga terorganisir.
Harga yang jauh lebih murah menjadi daya tarik, sekaligus ancaman bagi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.
Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara Advocation Center, Ikhram, angkat bicara dengan nada keras.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi yang terstruktur. Kalau rokok ilegal bisa beredar bebas seperti ini, patut dipertanyakan: aparatnya tidak mampu atau memang sengaja tutup mata?” tegas Ikhram.
Ia juga menyoroti lambannya penindakan yang dinilai tidak sebanding dengan skala peredaran yang sudah masif.
“Kalau benar ada nama besar seperti H. Basri yang bermain dan tidak tersentuh hukum, maka publik berhak curiga ada ‘main mata’. Kami mendesak Kapolres Baubau yang baru untuk segera bertindak tangkap pelaku, bongkar jaringannya, dan jangan biarkan institusi hukum kehilangan kepercayaan publik,” lanjutnya.
Ikhram juga meminta Polda Sultra dan Bea Cukai turun langsung melakukan operasi gabungan, bukan sekadar seremonial “Gempur Rokok Ilegal” tanpa hasil nyata di lapangan.
Sebagaimana diketahui, secara nasional pemerintah mengklaim telah menyita ratusan juta batang rokok ilegal setiap tahun sebagai bagian dari operasi pemberantasan.
Namun fakta di Baubau justru menunjukkan kondisi sebaliknya, rokok ilegal tetap hidup, bahkan diduga dilindungi.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, Baubau berpotensi menjadi “surga” bagi mafia rokok ilegal,”Terang Ikhram.
Sekarang menjadi lebih kompleks para pemainnya karena kata Ikhram dari sumber produsen rokoknya itu lebih mempermudah atau membuka peluang bagi siapa saja yang mau distribusikan rokok ilegal, di samping itu juga makin nambah varian rokok ilegal dari produsen yang berbeda.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan, polisi hingga bea cukai harus bergerak dan lebih berani untuk mengungkap peredaran rokok ini, tidak bisa dibiarkan hal ini terus terjadi, ingat ini adalah kerugian negara,”Tutup Ikhram.
Sampai berita ini ditayangkan, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

