Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Telan Anggaran Rp19,5 Miliar, Proyek Pelabuhan Lasusua–Tobaku Bermasalah, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Tersangka

Senin, 13 April 2026 | 15.05 WIB Last Updated 2026-04-13T08:07:12Z

Gambar : Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan Pelabuhan Penyeberangan Lasusua–Tobaku di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kian menjadi sorotan publik. Senin (13/04/2026).


Nilai proyek yang mencapai Rp19,5 miliar pada tahun anggaran 2023 kini dipertanyakan, seiring munculnya indikasi kerusakan fisik dan lambannya penanganan hukum.


Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, menilai proses hukum yang berjalan saat ini terkesan stagnan, meskipun sejumlah pihak telah dimintai keterangan. 


Mereka yang telah diperiksa meliputi kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara, hingga staf teknis terkait.


“Pemanggilan sudah dilakukan, tapi publik belum melihat arah yang jelas. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan penanganannya?” ujar Ali dalam keterangannya.


Proyek yang berada di bawah kewenangan BPTD Wilayah XVIII Sultra tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai upaya peningkatan konektivitas antarwilayah. 


Namun di lapangan, kondisi justru berbicara lain.


Sejumlah kerusakan fisik ditemukan, mulai dari pagar pelabuhan yang roboh, plafon bangunan yang runtuh, hingga akses jalan menuju dermaga yang berlubang. 


Temuan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara kualitas pekerjaan dengan anggaran negara yang telah digelontorkan.


IMALAK Sultra menilai, lambannya respons aparat penegak hukum berpotensi merusak kepercayaan publik. 


Dalam konteks ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dianggap memiliki tanggung jawab besar untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.


“Negara tidak boleh kalah. Jika benar ada penyimpangan, maka siapapun yang terlibat baik kontraktor maupun PPK harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Ali.


IMALAK Sultra juga menuntut transparansi penuh dalam proses penanganan perkara. Mereka meminta agar perkembangan kasus dibuka secara berkala kepada publik, guna menghindari spekulasi dan kecurigaan yang semakin meluas.


Jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, IMALAK Sultra menyatakan siap menempuh langkah konstitusional, termasuk menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.


Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Publik menunggu, apakah aparat berani membongkar dugaan korupsi hingga ke akar, atau justru kembali terjebak dalam pusaran kasus yang menguap tanpa kejelasan.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.

×
Berita Terbaru Update