KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara resmi membekukan Pengurus Cabang JMSI Kota Kendari. Minggu (24/05/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 035/PD-SULTRA/SK/JMSI/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026.
Pembekuan dilakukan setelah Pengurus Daerah JMSI Sultra menggelar evaluasi dan rapat terkait kondisi organisasi JMSI Kota Kendari.
Dalam surat keputusan disebutkan, langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga tertib organisasi serta memastikan keberlangsungan kelembagaan.
Kepengurusan JMSI Kota Kendari yang dibekukan merupakan periode 2025–2030. Keputusan pembekuan mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Selain itu, Pengurus Daerah JMSI Sultra juga akan melakukan konsolidasi serta penataan organisasi ke depan.
Langkah tersebut disebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa, bersama Sekretaris Muh. Irvan S.

