Kecelakaan kerja yang menimpa Kautsar terjadi pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 10.20 WITA di area DR/High Conservation Blok J26 perusahaan. Akibat insiden tersebut, tiga jari tangan kanannya mengalami luka robek setelah terkena mata parang yang digunakan untuk menahan tubuhnya saat tanah tempat ia berpijak amblas.
Kautsar menceritakan, insiden bermula ketika dirinya tengah melakukan pekerjaan penebasan. Saat hendak melompat menyeberangi parit, tanah tumpuannya tiba-tiba amblas. Secara refleks, ia menancapkan parang ke tanah guna menahan tubuh, namun nahas, tangan kanannya justru mengenai mata parang tersebut.
"Saat itu saya sedang bekerja menebas. Ketika melompat menyeberangi parit, tanah tempat pijakan amblas. Saya refleks menancapkan parang ke tanah untuk menahan tubuh, tetapi tangan kanan justru terkena mata parang," ujar Kautsar, Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan keterangannya, proses pertolongan awal di lokasi kejadian dilakukan oleh rekan kerjanya, Naim, bersama Mandor Sandi yang berasal dari divisi berbeda, sebelum akhirnya dievakuasi ke klinik perusahaan. Kautsar menyebutkan bahwa mandor langsungnya, Mensi, juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Di TKP ada mandor saya, Pak Mensi. Yang membantu evakuasi dan mengantar ke klinik justru Mandor Sandi dari divisi lain," tambahnya.
Kendala Administrasi dan Mediasi
Dokumen Berita Acara Kecelakaan Kerja (BACC) baru diterbitkan oleh pihak perusahaan pada 11 Juni 2025 atau sekitar tujuh bulan setelah kejadian. Kendati demikian, Kautsar menyatakan dirinya belum mendapatkan kepastian mengenai realisasi pengajuan klaim JKK ke BPJS Ketenagakerjaan hingga berita ini diturunkan.
Persoalan ini sejatinya telah dilaporkan dan masuk ke dalam agenda mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kutai Timur. Namun, korban mengaku hingga kini belum menerima panggilan resmi untuk mengikuti proses mediasi tersebut.
Kautsar berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan berkeadilan, sehingga hak-haknya sebagai pekerja yang mengalami musibah saat menjalankan tugas dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya hanya berharap prosesnya jelas dan hak saya sebagai pekerja bisa diproses sesuai ketentuan," tegasnya.
Konfirmasi Perusahaan
Di sisi lain, pihak manajemen perusahaan melalui perwakilan DR/HC High Conservation, Dafid, membenarkan bahwa Kautsar merupakan karyawan yang bekerja di area operasional perusahaan tersebut.
Terkait laporan ini, korban juga telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk Berita Acara Kecelakaan Kerja serta dokumentasi foto luka yang dialaminya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Swakarsa Sinar Sentosa Site Jabdan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai hambatan dalam pemrosesan klaim JKK maupun tindak lanjut penyelesaian kasus yang telah berjalan hampir dua tahun ini.
Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja sektor perkebunan, khususnya terkait pemenuhan hak jaminan sosial pascakecelakaan kerja. Publik dan pihak berwenang diharapkan dapat mengawal proses ini agar tercapai kejelasan bagi kedua belah pihak.

