Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

BTN Djavino Jadi Sarang Narkoba, Polisi Bongkar Pabrik Sinte di Tengah Permukiman

Kamis, 28 Mei 2026 | 18.59 WIB Last Updated 2026-05-28T12:01:40Z

Gambar : Saat warga BTN Djavino digerebek polisi dan ditemukan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Praktik produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis alias sinte di Kota Kendari akhirnya terbongkar. Kamis (28/05/2026).


Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menggerebek sebuah rumah di kawasan BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, yang diduga kuat menjadi “pabrik” sekaligus pusat distribusi barang haram tersebut.


Dua pria berinisial MF (22) dan AD (25) tak berkutik saat aparat menyerbu lokasi. Keduanya langsung diamankan, mengakhiri bisnis ilegal yang disebut-sebut telah berjalan sejak 2024.


Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga yang mencium aktivitas mencurigakan di rumah BTN Djavino 7 Blok C Nomor 2, Jalan Ade Irma Nasution. 


Laporan masyarakat itu terbukti bukan isapan jempol. Polisi menemukan fakta mencengangkan: rumah tersebut diduga dijadikan tempat produksi narkotika.


“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita,” kata AKP Andi Musakkir Musni, saat memberi keterangan pers, Senin (25/5/2026) kemarin.


Di dalam rumah, MF ditemukan tengah berada di lokasi. Dari penggeledahan, polisi menyita 14 paket plastik bening berisi diduga sinte seberat bruto 12,66 gram, 23 botol cairan sinte seberat 253 mililiter, hingga bahan baku berupa daun tembakau kering. 


Indikasi kuat bahwa tempat itu bukan sekadar lokasi penyimpanan, melainkan pusat racik narkotika.


Pengembangan langsung dilakukan. Polisi bergerak ke rumah AD di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26. 


Hasilnya lebih mengejutkan berbagai alat kimia dan perlengkapan produksi ditemukan, menguatkan dugaan adanya “laboratorium” sinte rumahan.


Barang bukti yang diamankan antara lain tiga gelas kimia, alat pengaduk elektrik (magnetic stirrer), alkohol 96 persen sebanyak 1.466 mililiter, hingga ratusan botol semprotan kosong yang siap edar. Semua ini mengindikasikan skala produksi yang tidak kecil.


Peran keduanya pun terungkap. MF disebut sebagai “koki” yang meracik bibit murni sinte jenis pinaca dengan campuran alkohol, sementara AD menyediakan tempat produksi.


Yang lebih mencengangkan, bahan baku narkotika itu dibeli secara daring melalui Instagram dengan harga Rp5 juta. 


Dari situ, MF meraciknya menjadi cairan siap pakai, lalu mengemasnya dalam botol semprot untuk dijual ke pasar gelap.


“Setiap botol semprotan dijual seharga Rp500 ribu. Pelaku juga menjual sinte dalam bentuk tembakau yang dikemas dalam sachet bening,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari.


Untuk menghindari kejaran aparat, MF menggunakan akun Instagram palsu dan menerapkan sistem “tempel” dalam distribusi. Modus klasik jaringan narkotika modern yang kian sulit dilacak.


"Dari hasil penjualan cairan sinte, MF disebut memperoleh keuntungan hingga Rp10 juta," ungkap AKP Andi Musakkir.


Kini, polisi masih memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri akun Instagram berinisial JVS yang diduga terkait kuat dengan peredaran sinte tersebut.


Sementara itu, pihak Djavino Group belum menunjukkan sikap. Direktur Utama atau Owner Djavino Group, Ranla, masih bungkam dan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi media ini.


Terbongkarnya kasus ini menjadi alarm keras peredaran narkotika di Kendari bukan lagi sekadar transaksi kecil, tetapi telah masuk ke fase produksi terorganisir di tengah permukiman warga.

×
Berita Terbaru Update