Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Proyek Pembukaan Jalan Pelabuhan Kajang Senilai Rp1,8 Miliar Menuai Sorotan Tajam, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Sabtu, 04 April 2026 | 18.58 WIB Last Updated 2026-04-04T11:58:44Z


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,– Proyek pengerjaan pembukaan jalan menuju Pelabuhan Kajang yang baru, tepatnya di jalur lintas Cappia, kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Proyek yang dikabarkan menelan anggaran fantastis sekitar Rp1,8 miliar tersebut dinilai penuh kejanggalan dan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di lapangan.

Berdasarkan hasil pantauan tim media simpulindonesia.com di lokasi, pengerjaan pembukaan jalan ini menghubungkan wilayah Cappia langsung menuju area pelabuhan baru. Namun, kondisi fisik pekerjaan justru menimbulkan tanda tanya besar bagi warga dan penggiat kontrol sosial.


Temuan Kejanggalan dan Dampak Lingkungan

Ketua Lembaga ASatu, Triwahyudi Nur, yang turun langsung melakukan observasi lapangan, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai kualitas pengerjaan sangat timpang jika dibandingkan dengan besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah.


"Kami menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan realisasi fisik di lapangan. Salah satu yang paling mencolok adalah pengerukan jalan yang dilakukan secara asal-asalan," tegas Triwahyudi.


Dampak dari pengerukan tersebut kini mulai dirasakan warga. Lahan milik penduduk sekitar mengalami pengikisan (erosi) akibat pengerjaan yang tidak memperhatikan kontur tanah. Ironisnya, jalur yang sebelumnya merupakan jalan alternatif bagi siswa menuju SMK 7, kini justru tidak dapat dilalui sama sekali pasca pengerukan, terutama saat hujan turun.


Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Selain masalah kualitas fisik, transparansi proyek ini juga dipertanyakan. Triwahyudi menuturkan bahwa selama proses pengerjaan berlangsung, tidak ditemukan adanya Papan Informasi Proyek di lokasi. Hal ini diperkuat oleh kesaksian warga setempat.


"Kami setiap hari lewat di sini, tapi tidak pernah sekalipun melihat ada papan proyeknya. Jadi kami tidak tahu ini dari dinas mana, siapa kontraktornya, dan berapa lama pengerjaannya," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Absennya papan proyek ini merupakan pelanggaran terhadap Prinsip Transparansi Publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.


Desakan Audit Investigatif kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba

Menyikapi berbagai temuan tersebut, Ketua ASatu secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, untuk segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh.


"Kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk tidak tinggal diam. Segera lakukan audit investigatif dan tinjauan fisik di lokasi. Anggaran Rp1,8 miliar itu uang negara, bukan jumlah yang sedikit, harus ada pertanggungjawaban yang jelas atas kualitas pekerjaan tersebut," tegas Triwahyudi.


Menelusuri Sumber Anggaran dan Pelaksana

Hingga berita ini diturunkan, Triwahyudi menyatakan pihaknya masih terus melakukan penelusuran mendalam terkait sumber anggaran—apakah berasal dari APBD Kabupaten, Provinsi, atau Dana Alokasi Khusus (DAK)—serta mencari tahu perusahaan pelaksana (kontraktor) yang bertanggung jawab di balik proyek tersebut.


"Melalui publikasi ini, kami meyakini pihak Kejaksaan memiliki instrumen untuk mendeteksi siapa oknum di balik pekerjaan ini. Kami harap ada tindakan serius agar tidak ada kerugian negara lebih lanjut yang berdampak pada masyarakat luas," tutupnya. (Red-msi)

×
Berita Terbaru Update