KENDARI___SIMPULINDONESIA.COM,— Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari bersama Seksi Pidana Umum (Pidum) berhasil menjemput dan mengeksekusi seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (22/5/2026) malam.
Terpidana bernama L. Rahman alias Jhon Mata diamankan sekitar pukul 19.05 WITA di wilayah Kota Kendari.
Penjemputan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1639 K/Pid/2024 tertanggal 29 Oktober 2024, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Sebelumnya, L. Rahman diketahui telah lebih dahulu ditangkap oleh tim dari Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari terkait perkara pidana lain yang terjadi di wilayah hukum Sulawesi Tengah.
Statusnya sebagai DPO Kejari Kendari kemudian ditindaklanjuti dengan proses penjemputan oleh tim kejaksaan.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 21.55 WITA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari langsung melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.
Terpidana kemudian dibawa dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari untuk menjalani masa hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawhardana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap para buronan.
“Tidak ada tempat aman bagi DPO. Kami akan terus melakukan pelacakan dan penindakan hingga seluruh terpidana yang telah diputus pengadilan dapat dieksekusi,” tegas Azi dalam keterangannya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam membantu pengamanan dan penangkapan terpidana.
Menurutnya, langkah cepat eksekusi ini merupakan bentuk kepastian hukum serta komitmen Kejari Kendari dalam menegakkan supremasi hukum di wilayahnya.
“Kami pastikan setiap putusan pengadilan yang telah Inkracht akan dilaksanakan tanpa pengecualian,” pungkasnya.

