Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

PC IMM Bulukumba Desak Pemkab Tertibkan Vila dan Kafe di Mandala Ria yang Tabrak Aturan Sempadan Pantai

Sabtu, 04 April 2026 | 19.25 WIB Last Updated 2026-04-04T12:25:03Z


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,– Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bulukumba menyoroti maraknya pembangunan vila dan kafe di kawasan Pantai Mandala Ria, Desa Lembanna, Kecamatan Bonto Bahari. Pembangunan tersebut diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan mengabaikan batas perlindungan lingkungan.

Berdasarkan investigasi lapangan, sejumlah unit usaha komersial ditemukan berdiri sangat dekat dengan bibir pantai. Hal ini dinilai mengabaikan jarak aman yang telah diatur secara ketat oleh regulasi nasional.

Landasan Hukum dan Ancaman Ekologi
Ketua Bidang Lingkungan Hidup PC IMM Bulukumba, Emil Salim, menegaskan bahwa pendirian bangunan permanen di area sempadan pantai adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan. Ia merujuk pada regulasi pusat yang mengatur batas perlindungan daratan dari titik pasang tertinggi.

"Secara hukum nasional, aturan ini sudah sangat rigid. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), serta dipertegas dalam Perpres No. 51 Tahun 2016, daratan sepanjang tepian pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi harus bebas dari bangunan permanen," jelas Emil dalam siaran persnya, Sabtu (4/4/2026).

Emil menambahkan, pelanggaran ini tidak hanya soal administratif, tetapi berdampak buruk secara ekologis dan sosial:
  • Akselerasi Abrasi: Bangunan yang terlalu menjorok ke laut mempercepat pengikisan garis pantai.
  • Kerusakan Bentang Alam: Merusak estetika alami destinasi wisata.
  • Perampasan Hak Publik: Menutup akses masyarakat umum untuk menikmati area pantai sebagai ruang terbuka hijau.

Desakan kepada Pemerintah Daerah
PC IMM Bulukumba menuntut langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba, terutama dinas-dinas terkait, agar tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik investasi ilegal.

"Kami mendesak Dinas Pariwisata dan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk segera turun ke lapangan. Lakukan evaluasi total terhadap izin bangunan di Pantai Mandala Ria," tegas Emil.

Ia juga menekankan bahwa jika terbukti melanggar aturan 100 meter sempadan pantai, pemerintah daerah harus memiliki keberanian politik untuk melakukan langkah represif.

"Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran atau relokasi. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang terstruktur," imbuhnya.

Investasi Harus Berbasis Ekologi
Di akhir pernyataannya, PC IMM menegaskan bahwa pihaknya mendukung kemajuan pariwisata dan masuknya investasi ke Bulukumba. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

"Kami tidak anti-investasi, tapi investasi wajib tunduk pada hukum dan kelestarian ekologi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Pemkab Bulukumba," pungkasnya.


×
Berita Terbaru Update