KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Polemik Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tarif Badan Layanan Umum (BLU) di Universitas Halu Oleo (UHO) kian memanas. Senin (13/04/2026).
Pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UHO yang sebelumnya mengklarifikasi aturan tersebut justru menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa.
Mahasiswa Fakultas Teknik UHO, La Ode Azizul Ramadhan Rasyid, secara terbuka membongkar kelemahan argumentasi BEM FH.
Ia menilai pendekatan hukum yang digunakan tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik ke arah yang menyesatkan.
“Dalih ‘penafsiran sistematis’ yang mereka gunakan justru menjadi tameng. Faktanya, Peraturan Rektor ini membuka ruang komersialisasi pendidikan secara terselubung,” tegas Azizul.
Ia menyoroti penggunaan konsep open legal policy pada Pasal 3 huruf d yang dinilai tidak bisa ditafsirkan secara bebas.
Menurutnya, norma yang terlalu umum tanpa batasan tegas justru berisiko disalahgunakan di tingkat fakultas.
“Delegasi kewenangan tanpa batas itu bukan fleksibilitas, tapi pintu masuk kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Azizul juga mengkritik klaim bahwa Pasal 4 huruf b tidak membebani mahasiswa karena harus dibaca bersama Pasal 8 ayat (1).
Ia menyebut logika tersebut terlalu normatif dan tidak menyentuh realitas di lapangan.
“Frasa ‘layanan penunjang’ itu multitafsir. Di situlah celah pungutan bisa masuk—mulai dari administrasi, fasilitas, hingga layanan lain yang ujungnya tetap dibebankan ke mahasiswa,” katanya.
Pemisahan antara layanan kata Azisul ‘akademik inti’ dan ‘penunjang’ dalam regulasi tersebut kabur dan rawan dimanipulasi dalam praktik.
Kritik juga diarahkan pada Pasal 7 yang disebut sebagai kebijakan progresif karena menetapkan tarif Rp0,00 bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.
Azizul menilai kebijakan itu hanya bersifat kosmetik dan tidak menyentuh akar persoalan.
“Jangan dibalik logikanya. Ini seolah pro-mahasiswa, padahal mayoritas tetap berpotensi terdampak. Ini bukan solusi, tapi pembenaran atas kebijakan yang problematik,” tegasnya.
Ia pun menyayangkan sikap BEM FH UHO yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan mahasiswa secara luas.
“Seharusnya lembaga mahasiswa berada di garis depan mengkritisi kebijakan yang berpotensi menekan mahasiswa, bukan malah menjadi juru bicara yang memperhalus kebijakan kampus,” tandasnya.
Di tengah polemik ini, Azizul mendesak agar Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2025 dikaji ulang secara menyeluruh dengan melibatkan partisipasi mahasiswa secara terbuka dan transparan.
Ia menegaskan, langkah itu penting untuk memastikan tidak ada celah komersialisasi dalam sistem pendidikan di UHO.
