Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Diduga Ingkar Kesepakatan, Debt Collector di Makassar Tarik Paksa Motor Warga di Jalan Raya

Rabu, 01 April 2026 | 02.05 WIB Last Updated 2026-03-31T19:05:42Z
Gambar: Ilustrasi - Penarikan Kendaraan di Jalan Raya


SIMPULINDONESIA.com_ MAKASSAR,– Aksi penarikan paksa kendaraan bermotor oleh oknum penagih utang (debt collector) kembali meresahkan warga Kota Makassar. Kali ini, menimpa seorang juru parkir bernama Harun (39), yang sepeda motornya ditarik paksa di tengah jalan meski sebelumnya telah mengantongi kesepakatan waktu pembayaran tunggakan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Pengayoman, tepatnya di depan kawasan Bintang. Saat itu, sepeda motor Honda Genio warna hitam milik korban sedang dikendarai oleh istrinya, berinisial PS.


Menurut keterangan korban, kendaraan tersebut dihadang secara tiba-tiba oleh oknum yang diduga merupakan petugas lapangan dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF). Aksi penghadangan di tengah lalu lintas yang padat ini sempat memicu kepanikan dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.


Tudingan Ingkar Janji

Harun menjelaskan bahwa penarikan ini terasa janggal karena dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah dirinya bertemu dengan petugas penagih di lokasi kerjanya di Jalan Hertasning.


"Kami sudah berunding dan ada kesepakatan bahwa seluruh tunggakan selama empat bulan akan dilunasi pada hari Senin, 30 Maret 2026. Petugas saat itu setuju dan mengatakan akan melapor ke kantor. Namun nyatanya, motor justru ditarik paksa di jalan beberapa jam kemudian," ujar Harun dengan nada kecewa.


Setelah unit dibawa, Harun mendatangi kantor perusahaan untuk meminta kejelasan. Bukannya mendapat solusi atas kesepakatan awal, ia justru dibebani berbagai biaya tambahan, termasuk denda keterlambatan, biaya penarikan, hingga biaya titipan kendaraan.


Tinjauan Hukum dan Aturan OJK

Tindakan penarikan paksa di jalan raya ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi perlindungan konsumen dan prosedur eksekusi jaminan fidusia, di antaranya:

  • POJK Nomor 35/POJK.05/2018: Mengatur bahwa perusahaan pembiayaan wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai norma hukum dan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan debitur.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Penarikan unit jaminan tidak boleh dilakukan secara sepihak jika debitur keberatan. Perusahaan wajib mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.
  • Aspek Pidana: Tindakan menghadang dan merampas kendaraan di jalan raya dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, termasuk pasal pencurian dengan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT FIF Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait prosedur penarikan yang dikeluhkan oleh konsumen tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih memahami hak-hak konsumen dan bagi perusahaan pembiayaan untuk tetap mengedepankan etika serta legalitas dalam melakukan penagihan.(Red-MSI)

×
Berita Terbaru Update