Proses perdamaian ini berlangsung khidmat di ruang Unit Reskrim Polsek Kajang pada Selasa malam (31/03/2026). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh pihak pelapor, Irawati Binti Abd. Karim, dan pihak terlapor, AKP Rahman Mubin, serta disaksikan oleh pihak keluarga dari kedua belah pihak.
Pencabutan Laporan Polisi
Menindaklanjuti kesepakatan damai tersebut, Irawati selaku pelapor telah melayangkan Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi kepada Kapolres Bulukumba dengan tembusan kepada Kasi Propam dan Kasat Reskrim Polres Bulukumba.
Dalam surat pencabutannya, Irawati menyatakan bahwa dirinya mencabut laporan polisi nomor: LP/169/III/2026/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 28 Maret 2026 tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
"Saya selaku pelapor sudah tidak keberatan lagi dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Saya juga memohon kepada pihak Kepolisian agar laporan ini tidak dilanjutkan lagi hingga ke persidangan," tulis Irawati dalam dokumen pernyataan resminya yang dibubuhi materai.
Kesepakatan Damai Kedua Belah Pihak
Penyelesaian ini juga dituangkan dalam "Surat Pernyataan Damai/Persetujuan Kedua Belah Pihak". Pihak Pertama (keluarga pelapor), Abd. Karim Bin Masong, dan Pihak Kedua, AKP Rahman Mubin, telah menandatangani kesepakatan untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
Pihak Kedua secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Sementara itu, pihak keluarga pelapor menerima permohonan maaf tersebut dengan tulus demi menjaga silaturahmi dan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kajang.
Proses penandatanganan ini disaksikan oleh sejumlah saksi, di antaranya Mutmainnah, Rasad, Minggu, Iwan, Arman, dan Mustakim Bin Massaniga.
Harapan Kedepan
Dengan adanya perdamaian ini, maka polemik yang sempat diberitakan sebelumnya terkait dugaan tindakan represif oknum anggota dinyatakan telah selesai sepenuhnya. Kedua belah pihak berharap agar ke depannya hubungan baik antara Polri dan masyarakat di Kecamatan Kajang tetap terjaga dengan harmonis.
Momen haru terlihat saat kedua belah pihak berjabat tangan di depan ruang Reskrim Polsek Kajang sebagai simbol bahwa permasalahan telah tuntas dan tidak ada lagi ganjalan di antara mereka.
