KONAWE UTARA__SIMPULINDONESIA.COM,— Skandal Ketenagakerjaan di Tambang Nikel: PT Hillcon Diduga “Kabur” dari Tanggung Jawab, Ratusan Buruh Ditinggalkan Tanpa Hak. Kamis (28/05/2026).
Dugaan pelanggaran brutal terhadap hak-hak pekerja mencuat dari aktivitas pertambangan nikel PT Hillcon Jaya Sakti di Sulawesi Tenggara.
Perusahaan ini kini berada di bawah sorotan keras setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawan, namun diduga lepas tangan dari kewajiban paling mendasar, membayar hak para buruh yang telah mereka buang.
Data yang dihimpun mengungkap fakta mencengangkan. Sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) PHK tertanggal 9 Maret 2026, perusahaan seolah “menghilang”.
Pesangon tak kunjung dibayar, sisa Tunjangan Hari Raya (THR) dibiarkan menggantung, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan bahkan dilaporkan menunggak hingga satu tahun.
Ini bukan sekadar kelalaian ini diduga bentuk pengabaian sistematis terhadap hak pekerja.
Lokasi terdampak berada di site AKP, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikimia, Kabupaten Konawe Utara.
Di balik gemerlap industri nikel yang terus mengeruk keuntungan, ratusan mantan pekerja justru ditinggalkan dalam ketidakpastian yang kejam.
Masalah ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Konawe Utara dan Provinsi Sultra.
Bahkan, sengketa ini sudah masuk ke ranah politik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra pada 7 Mei 2026.
Namun yang terjadi justru mempermalukan pihak PT Hillcon mangkir tanpa penjelasan, menunjukkan sikap abai yang dinilai melecehkan lembaga negara.
RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan eks karyawan, Disnaker, serta BPJS Ketenagakerjaan. Namun kursi untuk perusahaan kosong, sebuah “pernyataan diam” yang justru mempertegas dugaan penghindaran tanggung jawab.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya.
"Harusnya direktur atau direksinya hadir di rapat ini biar kami mendengar penjelasan mereka," tegas Andi Muhammad Saenuddin saat memimpin rapat.
Sikap bungkam ini memantik pertanyaan besar, apa yang sedang disembunyikan oleh perusahaan?
DPRD Sultra memastikan kasus ini tidak akan dibiarkan menguap. Tekanan politik akan ditingkatkan melalui rapat gabungan lintas komisi untuk memaksa perusahaan bertanggung jawab.
"Permasalahan-permasalahan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga rapat ini akan ditindaklanjuti di rapat gabungan komisi," imbuhnya.
Di lapangan, dampaknya tidak main-main, ini krisis nyata. PHK massal ini bukan hanya memutus penghasilan, tetapi menghancurkan masa depan.
Banyak eks pekerja berusia di atas 40 tahun kelompok yang secara tidak tertulis “dibuang” dari pasar kerja tambang yang hanya mengincar tenaga muda.
Sahripin (44), salah satu korban, menyuarakan kegelisahan yang kini berubah menjadi jeritan kolektif.
"Memang sekarang banyak terbuka lowongan di perusahaan tambang yang lain, tapi rata-rata hanya menerima pekerja usia 20 sampai 30-an. Jadi walaupun kami memiliki keahlian dan pengalaman, kami terbentur di umur," keluh Sahripin.
Dalam kondisi seperti ini, pesangon bukan lagi sekadar hak melainkan satu-satunya penyelamat hidup. Tanpa itu, para mantan pekerja dan keluarga mereka berada di ambang kehancuran ekonomi.
Hendrik (45), eks pekerja lainnya, menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan soal belas kasihan, melainkan hak yang dijamin undang-undang.
"Kami hanya menuntut hak. Sekarang kami tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi harapan satu-satunya bagi kami untuk melanjutkan hidup bersama keluarga," ungkap Hendrik.
Ironisnya, di tengah badai polemik ini, PT Hillcon Jaya Sakti justru masih aktif beroperasi di dua site tambang lainnya di Sultra.
Fakta ini memicu kecurigaan publik, jika produksi tetap berjalan, mengapa kewajiban terhadap pekerja justru diabaikan?
Gelombang desakan pun tak terbendung. Eks pekerja menuntut pemerintah berhenti berpangku tangan. Evaluasi total terhadap izin operasional perusahaan dinilai mendesak. Bahkan, penghentian sementara aktivitas tambang mulai didorong sebagai langkah tekanan yang nyata.
Jika dugaan pelanggaran ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka pertanyaan besar tak terelakkan, negara berdiri di sisi siapa investasi, atau keadilan bagi rakyatnya sendiri?
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Hillcon Jaya Sakti tetap memilih bungkam. Upaya konfirmasi kepada Head of HRGA, Hafner Hutagalun, tidak mendapatkan respons. Diamnya perusahaan justru semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada kewajiban yang sengaja dihindari.
Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa ketenagakerjaan. Ini adalah potret telanjang tentang bagaimana hak pekerja bisa diinjak, dan menjadi ujian serius bagi keberanian negara dalam menegakkan hukum terhadap korporasi.

