Kasus ini bukan sekadar penindakan biasa, melainkan membuka tabir dugaan keterlibatan aktor kuat di balik bisnis gelap komoditas strategis tersebut.
Proses penangkapan dilakukan pada Rabu malam (1/4/2026) di kawasan Jalan Raya Kampak, Pangkalpinang. Saat itu sebuah dump truk kuning bernomor Polisi A 9597 B dihentikan petugas setelah sebelumnya terdeteksi membawa muatan yang mencurigakan.
Modus operandi yang digunakan kali ini terbilang klasik, namun masih efektif. Para pelaku menutupi balok timah dengan tumpukan kardus bekas guna mengelabui pengawasan.
Bila dilihat dari luar, truk tersebut tampak seperti kendaraan pengangkut limbah kardus yang biasa di gunakan pemulung.
Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ternyata petugas menemukan puluhan balok timah cetak tersusun rapi di bagian bawah muatan.
Penemuan ini langsung mengonfirmasi dugaan adanya praktik penyelundupan timah yang terorganisir. Dan berkemungkinan bisa jadi bukan kali pertama dilakukan melalui cara seperti ini.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang sopir berinisial “Frd” yang diduga hanya bertindak sebagai pengantar. Hingga kini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut.
Termasuk siapa pemilik barang dan ke mana tujuan akhir distribusinya.
Namun, yang membuat kasus ini menjadi jauh lebih sensitif adalah munculnya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Sejumlah sumber menyebut bahwa timah ilegal tersebut diduga berkaitan dengan seorang anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan inisial “Bsk”.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan menjadi cerminan serius adanya potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Isu keterlibatan aparat dalam praktik ilegal timah sebenarnya bukan hal baru di Bangka Belitung, namun sayangnya jarang tersentuh secara terbuka dalam proses hukum.
Nama “Bsk” sendiri disebut-sebut telah lama dikenalnya di kalangan pelaku usaha timah non formal. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut.
Situasi ini memicu spekulasi sekaligus meningkatkan tekanan publik agar kasus ini diusut secara transparan. Biar publik tahu sejauh mana komitmen dari proses hukum yang diberlakukan.
Pengungkapan 10 ton timah ilegal ini sekaligus menegaskan bahwa praktik penyelundupan masih berlangsung masif dan terstruktur. Dengan nilai ekonomi yang tinggi, timah menjadi komoditas yang rawan disalahgunakan, terlebih ketika pengawasan dinilai lemah dan penegakan hukum belum menyentuh aktor utama.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap langkah lanjutan aparat. Tidak sedikit yang menilai, penanganan kasus seperti ini kerap berhenti pada level bawah alias hanya sopir atau pekerja lapangan. Tanpa menyentuh pihak yang diduga menjadi pengendali utama.
Jika skenario tersebut kembali terulang, maka penindakan ini berpotensi dipandang sebagai formalitas belaka, bukan upaya serius dalam membongkar jaringan mafia timah.
Padahal, kerugian negara akibat praktik ilegal ini tidak lah kecil. Mulai dari hilangnya potensi pajak dan royalti hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Lebih jauh, dugaan keterlibatan aparat juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, transparansi dan keberanian dalam mengusut tuntas kasus ini menjadi kunci penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Desakan pun menguat agar aparat tidak tebang pilih. Jika benar ada oknum anggota kepolisian yang terlibat, maka proses hukum harus dilakukan secara terbuka, baik melalui jalur pidana maupun etik internal. Tanpa langkah tegas, praktik mafia timah dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin sulit diberantas.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Bangka Belitung. Apakah aparat berani menembus lingkaran dalam, atau kembali berhenti di permukaan, jawabannya kini ditunggu publik. (Aimy)
Sumber : KBO Babel⅞
