KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Yendra Latorumu selaku Koordinator Hukum Rumpun Masyarakat Adat Anakia To Wiwirano, melontarkan peringatan keras, persoalan wilayah adat di Routa bukan lagi isu pinggiran, melainkan ujian telanjang atas kepatuhan negara terhadap hukum yang dibuatnya sendiri. Minggu (29/03/2026).
Yendra Latorumo menegaskan, keberadaan masyarakat adat bukan produk belas kasih administratif negara. Ia adalah fakta hukum yang lahir dari sejarah panjang, penguasaan turun-temurun, dan sistem nilai yang hidup.
Negara tidak berhak “memberi” hak itu, negara hanya wajib menghormatinya.
Konstitusi sudah bicara jelas kata Yendra, pengakuan masyarakat hukum adat tertulis tegas dalam UUD 1945. Artinya, setiap izin, kebijakan, atau aktivitas usaha yang menutup mata terhadap eksistensi masyarakat adat bukan sekadar kelalaian—melainkan penyimpangan terhadap konstitusi.
Dalam kerangka hukum agraria nasional, hak ulayat tidak pernah dihapus. Selama masyarakatnya masih hidup, hak itu tetap melekat.
Tidak ada ruang bagi siapa pun—termasuk negara—untuk memperlakukan wilayah adat sebagai tanah tak bertuan yang bebas dibagi di atas meja birokrasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 semakin memperjelas garis itu: wilayah adat bukan milik negara. Maka, setiap izin yang terbit tanpa persetujuan masyarakat adat bukan hanya cacat—tetapi berpotensi batal demi hukum.
Yendra juga menyoroti aspek hak asasi manusia. Mengabaikan masyarakat adat, katanya, bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak fundamental yang dijamin undang-undang.
Lebih jauh lagi, dalam perspektif perlindungan lingkungan kata Yendra masyarakat adat memiliki hak penuh atas ruang hidupnya. Setiap upaya membungkam, menekan, atau bahkan mengkriminalisasi perjuangan mereka adalah tindakan melawan hukum.
Yendra menegaskan dengan nada tak kompromi:
Wilayah adat Routa bukan ruang kosong yang bisa dipetakan dan dibagikan sesuka hati. Ia adalah ruang hidup yang sudah ada jauh sebelum izin-izin itu lahir.
Setiap aktivitas pertambangan atau eksploitasi sumber daya alam yang berjalan tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara utuh kepada masyarakat adat, tidak memiliki legitimasi—baik secara hukum maupun moral.
Setiap izin yang mengabaikan masyarakat adat, tegasnya, adalah produk cacat yang terbuka untuk diuji, dibatalkan, dan digugat secara hukum.
Yendra juga memperingatkan bahwa intimidasi, pembatasan ruang hidup, atau kriminalisasi terhadap masyarakat adat dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, dengan potensi konsekuensi hukum yang lebih luas.
Ia menolak keras model pembangunan yang memaksa masyarakat adat untuk menyesuaikan diri, sementara hak-haknya diinjak.
“Pembangunan seperti itu bukan kemajuan itu kemunduran hukum,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia menyampaikan tuntutan tegas bahwa seluruh aktivitas yang berpotensi melanggar hak masyarakat adat di Routa harus segera dievaluasi total.
Kata Yendra tidak ada satu pun kegiatan usaha yang sah tanpa persetujuan masyarakat adat dan jika prinsip ini terus diabaikan, maka langkah hukum akan ditempuh terukur, sistematis, dan tidak akan berhenti di satu jalur saja.
“Ini bukan sekadar sikap. Ini garis batas. Dan siapa pun yang melanggarnya, harus siap menghadapi konsekuensi hukumnya,”Tutup Yendra.
