
SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BELITUNG,- Skandal peredaran sabu di balik jeruji besi atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia merupakan masalah serius yang terus saja berulang.
Entah kenapa dan bagaimana praktik haram itu hampir sering kali terjadi di Lingkungan Lapas. Padahal para napi Narkoba sudah mendapatkan ganjaran hukuman yang sangat berat.
Serta katanya dalam penjagaan dan pengawasan yang serba ketat dari petugas Lapas.
Secara fisik, lapas adalah ruang tertutup. Namun, secara jaringan, ia justru ruang terbuka dengan ribuan saluran sosial.
Peredaran narkoba seringkali terjafi di dalam lapas. Berbagai modus operandi digunakan untuk menyelundupkan sabu ke dalam lapas.
Biasantmya, seperti hubungan keluarga, kolusi sesama napi, kurir luar, dan oknum petugas hingga dunia digital membentuk jaringan yang terus bergerak.
Tak heran kalau Penjara justru kerap dijadikan tempat pengendali dan mengakses peredaran narkoba bagi para narapidana. Bagi mereka penjara bukan lagi tempat rehabilitasi.
Meski berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pria asal Kelurahan Grimaya Kecamatan Grimaya Kota Pangkalpinang ini diduga kuat masih memegang "Remote Kontrol" peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pangkalpinang.
Lebih mencengangkan lagi, aksi ini dilakukan secara terang-terangan menggunakan smartphone Android dari dalam sel.
Gurita Bisnis dari Blok A Kamar 5
Berdasarkan data akurat yang dihimpun tim jejaring media, Pepet yang menghuni Blok A Kamar 5 diduga tidak bekerja sendirian.
Ia disebut-sebut sebagai kaki tangan dari
Muhammad Dwiki Saddam Roesli, penghuni Kamar 3 di blok yang sama, yang diduga kuat berperan sebagai "Big Bos" atau pemodal utama jaringan ini.
Modus operandi yang digunakan tergolong sangat berani. Pepet menggunakan nomor WhatsApp 0888-9756-2xxx untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
Ironisnya, ia diduga sering mengunggah status (history) WhatsApp sebagai media promosi iklan sabu untuk menjaring pembeli di luar Lapas.
"Saya benar membeli sabu ke Pepet. Saya sangat kenal dia, bahkan adiknya dulu tertangkap karena jadi gudang sabu untuknya," ungkap seorang sumber (inisial A) yang merupakan mantan pelanggan Pepet kepada jejaring media, Minggu (29/03/2026).
Analisis Hukum : Jerat Pidana Berlapis dan Sanksi Mati
Tindakan Pepet dan Dwiki Saddam bukan sekadar pelanggaran tata tertib Lapas, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menantang konstitusi.
Berikut adalah bedah sanksi yang seharusnya dijatuhkan :
Mengingat status mereka sebagai pengendali dari dalam Lapas, mereka dapat dijerat:
- Pasal 114 ayat (2): Ancaman maksimal Pidana Mati atau penjara seumur hidup.
- Pasal 144 (Residivis): Karena kembali mengulangi tindak pidana narkotika, hukuman mereka wajib ditambah ⅓ (sepertiga) dari ancaman maksimal.
Penyelundupan ponsel adalah pelanggaran berat. Pelaku wajib dijatuhi Sanksi Register F, yang berarti seluruh hak remisi, pembebasan bersyarat, dan hak kunjungan dicabut total.
Penempatan di sel isolasi (tutup sunyi) adalah langkah minimal yang harus diambil.
3. Tanggung Jawab Aparat dan Kode Etik
Bebasnya penggunaan ponsel Android di dalam Lapas menimbulkan kecurigaan besar terhadap oknum petugas di setiap pergantian shift.
Jika terbukti ada pembiaran, oknum tersebut dapat dijerat Pasal 55 KUHP (turut serta) dan sanksi PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) sesuai Peraturan Disiplin PNS.
Menanti Ketegasan Kalapas dan Kakanwil
Publik kini menaruh sorotan tajam kepada Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Kadivpas, hingga Kakanwil Kemenkumham Babel.
Pertanyaannya sederhana : Bagaimana mungkin seorang narapidana bisa begitu bebas bermain media sosial dan berbisnis narkoba jika pengawasan dijalankan dengan benar ?
Sebagaimana kita ketahui bahwa Narkoba adalah mesin pembunuh yang merusak generasi muda. Jika Lapas justru menjadi "surga aman" bagi para bandar, maka integritas penegakan hukum di Bangka Belitung sedang dipertaruhkan.
Masyarakat menuntut agar Adi Firmansyah alias Pepet dan komplotannya segera dipindahkan ke Lapas High Security (
Nusakambangan) untuk memutus rantai bisnis haram ini selamanya.
Dikutip dari
https://validnews.id menyebutkan bah waKita juga patut mengapresiasi kerja petugas yang berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba. Namun, kita juga harus jujur bahwa selalu ada ruang gelap
clandestine space yang tak sepenuhnya terjangkau pengawasan.
Memutus Arsitektur, Bukan Sekadar Kurir Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba di lapas tidak boleh berhenti sebagai kisah heroik individual.
Ia harus dibacabsebagai sinyal adanya arsitektur jaringan yang bekerja. Tanpa pemetaan relasi yang utuh; siapa terhubung dengan siapa, siapa mengendalikan siapa, dan di titik mana aliran dikontrol, maka penindakan hanya akan menghasilkan kemenangan sesaat.
Jaringan narkoba bekerja seperti organisme hidup. Ketika satu bagian terluka, bagian lain segera mengambil alih fungsi. Inilah sebabnya
drone menggantikan kurir, teknologi menggantikan cara-cara lama.
Jika negara ingin sungguh-sungguh memutus peredaran narkoba di lapas, fokus harus Analisis sentralitas aktor, pemetaan klaster jaringan, penelusuran aliran komunikasi, serta pembacaan struktur kekuasaan sosial di dalam lapas bukan lagi pilihan akademik melainkan kebutuhan kebijakan.
Tanpa itu, kita hanya akan memanen penangkapan
demi penangkapan, tanpa pernah mematikan mesinnya.
Drone, pembalut, dan paket makanan hanyalah simbol dari kecerdikan jaringan narkoba. Ia menandai satu hal: sindikat selalu selangkah lebih maju ketika negara lamban membaca struktur.
Tembok bisa tinggi, jeruji bisa rapat, tetapi jaringan sosial selalu mencari celah.
Selama yang kita putus hanya kurirnya, bukan relasi yang menghidupkannya,
maka drone berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.
Selain itu, yang juga harus kita semua ingat, drone hanyalah simbol dari sebuah jaringan yang terus berevolusi. Nantinya, modus lain, dengan teknologi baru, bisa jadi digunakan jaringan kriminal itu.
Dengan kata lain, selama akarnya tak disentuh, penyelundupan akan terus berulang. Oleh sebab itu, petugas lapas harus menjadi bagian dari simpul kekuatan negara dalam kerangka pemutusan jaringan kejahatan narkoba. Sinergitas koordinasi informasi intelijen perlu dilakukan dengan penegak hukum di hulunya,
Polri dan
BNN. (Aimy).