SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BELITUNG,- Skandal peredaran sabu di balik jeruji besi atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia merupakan masalah serius yang terus saja berulang.
Entah kenapa dan bagaimana praktik haram itu hampir sering kali terjadi di Lingkungan Lapas. Padahal para napi Narkoba sudah mendapatkan ganjaran hukuman yang sangat berat.
Serta katanya dalam penjagaan dan pengawasan yang serba ketat dari petugas Lapas.
Secara fisik, lapas adalah ruang tertutup. Namun, secara jaringan, ia justru ruang terbuka dengan ribuan saluran sosial.
Peredaran narkoba seringkali terjafi di dalam lapas. Berbagai modus operandi digunakan untuk menyelundupkan sabu ke dalam lapas.
Biasantmya, seperti hubungan keluarga, kolusi sesama napi, kurir luar, dan oknum petugas hingga dunia digital membentuk jaringan yang terus bergerak.
Tak heran kalau Penjara justru kerap dijadikan tempat pengendali dan mengakses peredaran narkoba bagi para narapidana. Bagi mereka penjara bukan lagi tempat rehabilitasi.
Setidaknya hal seperti ini terjadi di Jeruji besi
Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang. Dimana salah seorang narapidana bernama Adi Firmansyah alias Pepet mengangga jeruji besi penjara seolah-olah jtampaknya hanyalah menjadi dinding formalitas saja bagi dirinya.
Meski berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pria asal Kelurahan Grimaya Kecamatan Grimaya
Kota Pangkalpinang ini diduga kuat masih memegang
"Remote Kontrol" peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pangkalpinang.
Lebih mencengangkan lagi, aksi ini dilakukan secara terang-terangan menggunakan
smartphone Android dari dalam sel.
Gurita Bisnis dari Blok A Kamar 5
Berdasarkan data akurat yang dihimpun tim jejaring media, Pepet yang menghuni Blok A Kamar 5 diduga tidak bekerja sendirian.
Ia disebut-sebut sebagai kaki tangan dari Muhammad Dwiki Saddam Roesli, penghuni Kamar 3 di blok yang sama, yang diduga kuat berperan sebagai "Big Bos" atau pemodal utama jaringan ini.
Modus operandi yang digunakan tergolong sangat berani. Pepet menggunakan nomor WhatsApp 0888-9756-2xxx untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
Ironisnya, ia diduga sering mengunggah
status (history) WhatsApp sebagai media promosi iklan sabu untuk menjaring pembeli di luar Lapas.
"Saya benar membeli sabu ke Pepet. Saya sangat kenal dia, bahkan adiknya dulu tertangkap karena jadi gudang sabu untuknya," ungkap seorang sumber (inisial A) yang merupakan mantan pelanggan Pepet kepada jejaring media, Minggu (29/03/2026).
Analisis Hukum : Jerat Pidana Berlapis dan Sanksi Mati