
KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Proyek pembangunan Menara Mandiri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai menuai sorotan serius. Rabu (25/02/2026).
Di balik ambisi pembangunan gedung yang digadang menjadi ikon baru kawasan bisnis tersebut, muncul dugaan pengabaian standar keselamatan kerja yang berpotensi membahayakan masyarakat umum.
Investigasi awal yang dihimpun dari lapangan menunjukkan aktivitas konstruksi berlangsung sangat dekat dengan akses jalan publik.
Pada sejumlah waktu, pemindahan material berat menggunakan tower crane disebut tetap berjalan tanpa pembatasan area maupun pengamanan lalu lintas yang memadai.
Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra), Dwi Silo, menilai kondisi tersebut sebagai praktik berisiko tinggi yang seharusnya tidak terjadi dalam proyek konstruksi skala besar.
“Keselamatan publik tidak boleh kalah oleh target penyelesaian proyek,” kata Dwi dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Pantauan di sekitar lokasi proyek memperlihatkan area kerja berada tepat di jalur lalu lintas aktif.
Material konstruksi diangkat melintasi ruang terbuka yang dilalui kendaraan dan warga setiap hari. Dalam standar keselamatan konstruksi, aktivitas pengangkatan beban berat semestinya disertai zona steril untuk mencegah risiko kecelakaan.
Risiko teknis pada tower crane bukan perkara kecil.
Putusnya sling, kesalahan operator, atau gangguan struktur alat dapat menyebabkan material jatuh secara tiba-tiba.
Dalam situasi proyek yang berdampingan langsung dengan jalan raya, dampaknya tidak hanya mengancam pekerja, tetapi juga masyarakat umum.
IMALAK Sultra menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan keselamatan konstruksi. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2010 mewajibkan pelaksana proyek memasang rambu peringatan, melakukan pengamanan lokasi, serta menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mencegah kecelakaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan melarang aktivitas yang dapat mengganggu fungsi jalan maupun membahayakan pengguna jalan.
“Jika benar tidak ada pengamanan maksimal, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini menyangkut nyawa,” ujar Dwi.
Hingga laporan ini ditulis, belum terlihat papan informasi keselamatan tambahan maupun petugas pengatur lalu lintas khusus saat aktivitas pengangkutan material berlangsung, sebagaimana lazim diterapkan pada proyek konstruksi di area padat.
Sorotan tidak hanya tertuju pada kontraktor pelaksana, tetapi juga pada fungsi pengawasan pemerintah daerah.
IMALAK Sultra mendesak Dinas PUPR serta instansi pengawas ketenagakerjaan melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) proyek tersebut.
Audit yang diminta meliputi pemeriksaan izin penggunaan badan jalan, kelengkapan manajemen risiko proyek, hingga sertifikasi operator dan pekerja konstruksi.
“Setiap pelaksana proyek wajib tunduk pada regulasi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas,” kata Dwi.
Organisasi mahasiswa itu menegaskan kritik mereka bukan bentuk penolakan pembangunan.
Namun, pembangunan yang berjalan tanpa standar keselamatan dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi serius.
Sejumlah kasus kecelakaan konstruksi di berbagai daerah sebelumnya menunjukkan pola serupa: kelalaian kecil yang diabaikan berubah menjadi insiden besar.
“Jangan sampai kelalaian hari ini berubah menjadi tragedi esok hari,” ujar Dwi.
IMALAK Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka kemungkinan langkah advokasi lanjutan apabila tidak ada tindakan korektif yang nyata dari pihak terkait.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek Menara Mandiri belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan yang diajukan terkait penerapan standar K3 di lokasi pembangunan.



