Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Resahkan Petani di 7 TKP, Dua Spesialis Pencuri Gabah Lintas Kecamatan Diringkus Polres Bulukumba

Senin, 05 Januari 2026 | 13.41 WIB Last Updated 2026-01-05T06:41:40Z
Gambar : Kolase Kedua Pelaku AD (37) dan IP (27) telah diamankan di Mapolres Bulukumba


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,- Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengakhiri pelarian dua spesialis pencurian gabah yang selama ini meresahkan petani di berbagai wilayah Kabupaten Bulukumba. Kedua pelaku diringkus di kediaman masing-masing pada Senin (5/1/2026) dini hari, sekitar pukul 00.48 WITA.

Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman ini mengamankan dua pria berinisial AD (37) dan IP (27). Keduanya merupakan warga Jalan Sungai Teko, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Modus Operandi: Mobil Sewaan dan Plat Palsu

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tergolong cukup rapi. Mereka menyasar tumpukan gabah warga pada malam hari menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih. Untuk menghindari pelacakan petugas dan kecurigaan warga, pelaku kerap mengganti plat nomor asli kendaraan dengan plat palsu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Kami menerima sedikitnya tujuh Laporan Polisi (LP) terkait pencurian gabah. Berbekal bukti CCTV dan penyelidikan lapangan, tim berhasil mengidentifikasi AD. Setelah AD diamankan, ia mengakui keterlibatan rekannya, IP," ujar Iptu Muhammad Ali, Senin (5/1/2026).

Daftar Sebaran TKP serta Barang Bukti dan Motif Pelaku

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku telah beraksi di tujuh lokasi berbeda yang tersebar di beberapa kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:


Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi:
1 unit mobil Daihatsu Sigra (putih).
1 karung berisi gabah hasil curian.
11 lembar karung kosong.
Plat nomor polisi palsu (1208 HL).
Atribut pelaku (2 jaket hitam dan 2 topi).

Mirisnya, dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan gabah curian tersebut tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dikonsumsi untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya, Saat ini AD dan IP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan penadah hasil curian tersebut.(red)

×
Berita Terbaru Update