KONAWE__SIMPULINDONESIA.COM,— Tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Konawe patut dipertanyakan secara serius. Senin (05/01/2025).
Hingga Januari 2026, badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Konawe ini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direksi, meski masa jabatan sementara tersebut telah melampaui batas waktu yang diatur dalam regulasi dan prinsip dasar administrasi pemerintahan.
Berdasarkan penelusuran Tim SIMPULINDONESIA.COM, Plt Direksi Perusda Konawe telah menjabat sejak 18 Juni 2025.
Artinya, status kepemimpinan sementara itu telah berlangsung lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan kapan akan diakhiri melalui mekanisme seleksi terbuka yang sah.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus didasarkan pada kepastian hukum, profesionalisme, serta tata kelola yang baik.
Pembiaran jabatan Plt yang berkepanjangan justru bertentangan dengan semangat regulasi tersebut dan berpotensi menciptakan kekosongan kepemimpinan yang sistemik.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Konawe Yusran Akbar belum juga menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian direksi definitif.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa stagnasi kepemimpinan Perusda Konawe bukan semata persoalan teknis, melainkan akibat absennya kemauan politik dari kepala daerah.
Masalah semakin krusial mengingat secara hukum Plt memiliki kewenangan yang sangat terbatas.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt dilarang mengambil keputusan strategis yang berdampak jangka panjang, termasuk menandatangani kontrak kerja sama bernilai besar, menetapkan kebijakan anggaran strategis, serta melakukan pengangkatan pegawai tetap.
Dengan keterbatasan tersebut, Perusda Konawe praktis kehilangan ruang untuk melakukan ekspansi bisnis, inovasi usaha, maupun optimalisasi aset daerah.
Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2026–2027.
Ketika pemerintah daerah di berbagai wilayah justru berlomba memperkuat peran BUMD sebagai mesin ekonomi lokal, Perusda Konawe terkesan dibiarkan berjalan tanpa arah, terkungkung dalam status kepemimpinan sementara yang tidak memiliki legitimasi penuh untuk bertindak.
“Sangat disayangkan jika potensi ekonomi daerah terhambat hanya karena persoalan administratif kepemimpinan. Tanpa direksi definitif, rencana bisnis jangka panjang tidak bisa dieksekusi secara sah,” kata pemuda pesisir Kabupaten Konawe, Muh. Arwan Siala, Senin (5/1/2026).
Sebagai pembanding kata Arwan Siala Kabupaten Konawe Selatan telah lebih dulu menyelesaikan proses seleksi terbuka direksi Perusda pada Desember 2025, menunjukkan bahwa persoalan pengisian jabatan direksi BUMD sejatinya dapat diselesaikan apabila ada keseriusan dan komitmen politik dari kepala daerah.
Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dibentuknya Pansel maupun kepastian jadwal seleksi direksi definitif Perusda Konawe.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah pembiaran kepemimpinan Plt yang berkepanjangan ini disengaja, ataukah merupakan bentuk kelalaian serius dalam tata kelola BUMD?
Arwan mendesak Bupati Konawe untuk segera menghentikan kebuntuan ini dengan menerbitkan SK Pansel dan membuka seleksi secara transparan serta akuntabel, demi memastikan Perusda Konawe tidak terus menjadi korban stagnasi birokrasi.
Tanpa langkah tegas, Perusda Konawe berisiko terus kehilangan momentum, sementara potensi ekonomi daerah dibiarkan terkunci akibat absennya kepemimpinan definitif yang sah dan berwenang.
Sampai berita ini ditayangkan, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.


