Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gerak Cepat, Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor dalam Kurang dari 24 Jam

Selasa, 20 Januari 2026 | 18.37 WIB Last Updated 2026-01-20T11:37:54Z


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba melalui Tim Reserse Mobile (Resmob) menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Bulukumba.

Pengungkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel. Terduga pelaku berinisial FM (22), warga Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, diamankan petugas pada Senin (19/01/2026) sore sekitar pukul 17.30 WITA.


Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Senin dini hari, 19 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Ukke, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang. Korban, AR (50), seorang wiraswasta, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam.


Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di depan dapur sebuah gedung di samping Kantor Desa Taccorong dalam kondisi kunci leher. Namun, saat korban hendak menggunakan kendaraannya, motor tersebut telah raib dari lokasi. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai belasan juta rupiah.


Langkah Penyelidikan dan Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras tim di lapangan yang dipimpin oleh AIPTU Muh. Usman.


"Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan olah TKP, serangkaian penyelidikan, serta analisa mendalam terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari petunjuk yang didapatkan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil kami petakan," jelas Iptu Muhammad Ali.


Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan FM tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor hasil curian tersebut disembunyikan di sebuah area perkebunan di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang.


Motif dan Tindak Lanjut

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor secara paksa. Adapun motif di balik pencurian tersebut diakui pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi.


"Terduga pelaku berencana menjual sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Kasat Reskrim.


Saat ini, FM beserta barang bukti satu unit Yamaha Mio M3 telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.


×
Berita Terbaru Update