SIMPULINDONESIA.com_Tanahberu — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bontobahari, H. Usman Syam, membimbing langsung proses pengislaman seorang perempuan bernama Saudari Afrianti Lukas pada Senin, 22 Desember 2025.
Prosesi berlangsung khidmat di salah satu mushallah di wilayah Tanahberu, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan.
Saudari Afrianti Lukas mengucapkan dua kalimat syahadat yang dipandu langsung oleh H. Usman Syam, disaksikan oleh tokoh agama dan jamaah setempat. Prosesi dilaksanakan secara sederhana namun sarat makna spiritual.
H. Usman Syam dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengislaman merupakan bentuk hidayah Allah SWT yang patut disyukuri bersama. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan lanjutan bagi mualaf agar mampu memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara bertahap.
“Masuk Islam adalah awal perjalanan, bukan akhir. Karena itu, pembinaan dan pendampingan menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Afrianti Lukas mengatakan, pihaknya masuk islam itu karena kemauan sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun.
"Ini kemauan sendiri pak aji, tidak ada paksaan dari pihak manapun," pengakuannya kepada Ketua MUI Bontobahari.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Bontobahari, H. Ansar Mahdy, saat dikonfirmasi membenarkan adanya prosesi pengislaman tersebut. Ia menjelaskan bahwa secara regulatif, pengislaman dilakukan berdasarkan kesadaran pribadi yang bersangkutan dan tidak boleh ada unsur paksaan dalam bentuk apa pun.
“Dalam aturan yang berlaku, pengislaman harus dilandasi niat tulus, dilakukan secara sadar, serta disaksikan oleh tokoh agama.
KUA mendorong agar setiap proses pengislaman juga dilaporkan untuk keperluan administrasi dan pembinaan keagamaan lanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut H. Ansar Mahdy menambahkan, setelah pengislaman, pihak KUA bersama MUI dan penyuluh agama berkewajiban memberikan pendampingan, terutama terkait pembelajaran dasar-dasar ibadah, akidah, serta pencatatan administrasi keagamaan jika dibutuhkan di kemudian hari.
“KUA siap memfasilitasi pembinaan mualaf agar yang bersangkutan dapat menjalani kehidupan beragama dengan baik, tertib, dan sesuai tuntunan syariat serta regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia juga kembali mensosialisasikan bahwa yang berhak membimbing syahadat bagi yang hendak masuk islam adalah ulama dalam hal ini MUI, Ormas atau pengurus masjid.
"Kapasitas kami di KUA sebagai wasit dan harus tau kondisi dan keadaan untuk semua agama," ujarnya.
Prosesi pengislaman tersebut ditutup dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur, sekaligus harapan agar Saudari Afrianti Lukas senantiasa diberikan keistiqamahan dan kemudahan dalam menjalani kehidupan barunya sebagai seorang muslimah.



