KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Masyarakat tapak kuda lakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari. Rabu (29/10/2025).
Dalam aksinya masyarakat meminta Konstatering atau pencocokan objek lahan sengketa di kawasan Tapak Kuda tidak dilaksanakan.
Diketahui Pengadilan Negeri Kota Kendari telah menjadwal Konstatering pada tanggal 30 Oktober 2025 mendatang.
Dalam pantauan Tim SIMPULINDONESIA.COM, masyarakat Tapak Kuda melayangkan aksi protes dengan membakar ban serta secara bergantian melakukan orasi.
Salah satu warga Tapak Kuda yang ditemui Tim SIMPULINDONESIA.COM mengatakan bahwa dirinya sudah bermukim di lahan tersebut sudah lebih dari 20 tahun.
“Kita itu punya hak, lebih dari 20 tahun,”Katanya.
Dirinya juga membenarkan adanya pemblokiran jalan yang dilakukan pihaknya.
“Iya betul, kita jaga kita punya hak di by pas, kami tidak mau diambil hak kami, sudah lebih dari 20 tahun kami tinggal disitu, anak dan cucu kami lahir disitu,”Ujarnya.
Tak hanya itu ia juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Ada, kami tidak akan berkoar kalau tanpa bukti pak, tanpa sertifikat, yang punya rumah, tanah disitu semua punya sertifikat,”Tegasnya.
Warga tersebut juga meminta keadilan agar haknya tak diganggu.
“Mohon jangan kami diganggu, jangan kami diambil tanahnya, karena kami juga beli tanah tersebut dari hasil keringat kami sendiri, mulai dari empang, disitu kan dulu empang pak, sehingga kami beli sedikit-sedikit timbunan, akhirnya kami bisa mendirikan rumah, kami tidak ingin diambil haknya,”Tutup warga tersebut.
Sementara itu Kepala Pengadilan Negeri Kendari melalui Humas Pengadilan Negeri Kendari Arya Putera Negara.,S.H.,M.H., menegaskan bahwa konstatering akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
“Jadi ketua Pengadilan sudah menerima langsung aspirasi dari masyarakat dan ketua Pengadilan tegas menyampaikan bahwa besok hari kami tanggal 30 akan melakukan konstatering,”Ujar Arya Putera Negara saat diwawancara Tim SIMPULINDONESIA.COM.



