KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kaba Residence yang terletak di kecamatan Baruga diduga belum mengantongi izin lingkungan. Rabu (01/10/2025).
Kaba Residence yang diduga melakukan aktivitas land clearing atau pematangan lahan namun belum mengantongi izin lingkungan.
Akttivitas Kaba Residence diduga melanggar pasal 109 dalam pasal 22 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tak hanya itu, pada ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 khususnya Pasal 38 hingga Pasal 41, pelaku usaha atau kegiatan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dapat dikenakan paksaan pemerintah bersamaan dengan denda administratif.
Denda tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 39, dapat mencapai Rp 3 miliar rupiah dan wajib disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tak hanya itu, Pasal 40 juga menyebutkan, pelanggaran berupa tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha dikenai denda sebesar 2,5% dari nilai investasi.
Sementara bagi yang tidak memiliki keduanya, dendanya sebesar 5% dari nilai investasi usaha atau kegiatan.
Saat dikonfirmasi tim SIMPULINDONESIA.COM Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Indri, mengatakan betul Kaba Residence tidak memiliki izin.
"Betul," ujarnya singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (1/10/2025).
Indri juga mengatakan pihak DLHK telah melakukan peninjauan ke lapangan.
Kaba Residence diketahui sudah melakukan pengurusan izin serta pembayaran denda persetplan.
"Kita sudah tinjau lapangan kemarin Sabtu dan dia sudah datang mengurus, dia sudah mengurus dendanya per setplan 6, 8, 9," katanya.
Indri menyebut, sebelumnya Kaba Residence memang belum memiliki izin, namun karena pematangan lahan sudah dilakukan, pihaknya memberikan sanksi terlebih dahulu sebelum izin lingkungan diproses.
"Sebelumnya belum ada izin, setelah dia mungkin mau bahas, tapi kami tinjau lapangan sudah terjadi pematangan ya mereka kita pending dulu, selesaikan dulu sanksinya kalau sudah tanda tangan pernyataan selesaikan sanksi baru diurus (izin lingkungan),"Tegasnya.
Indri menegaskan Kaba Residence dikenakan denda dan tidak bisa hanya menggunakan UKL-UPL, melainkan harus menyusun dokumen DPLH.
"Kena denda, harus kena denda, tadinya kan mereka mau UKL-UPL saja tapi karena dia kena sanksi berarti DPLH, bukan dokumen UKL-UPL, dia DPLH,"Ujarnya.
Sebagai penutup, ia menyebut Kaba Residence dikenakan denda sebanyak 2,5 persen.
"Berhubung dia sudah punya izin usaha yang lain jadi dia kena denda 2,5 persen, kalau seandainya dia tidak memiliki izin usaha yang lain dia kena 5 persen,"Tutupnya.