Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Hanya Dilaporkan Polisi, CV Sadana Cipta Baroka juga Dilaporkan ke Binwasker Sulawesi Tenggara

Rabu, 17 September 2025 | 12:50 PTG WIB Last Updated 2025-09-17T05:50:24Z
Gambar : Rahman (Kiri) saat memberikan laporan kepada Binwasker Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Aktivitas proyek pembangunan di Desa Tangkumaho, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, kembali menjadi sorotan. Rabu (17/09/2025).


Perusahaan kontraktor CV Sandana Cipta Baroka resmi dilaporkan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara atas dugaan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menggunakan material dari Galian C yang terindikasi ilegal.


Dalam laporan yang disampaikan, terungkap adanya indikasi bahwa pekerja di lapangan tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan standar, seperti helm proyek, sepatu, maupun rompi, serta tidak adanya rambu-rambu keselamatan di lokasi pekerjaan. 


Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan para pekerja maupun masyarakat sekitar.


Selain itu, material berupa pasir dan kerikil yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari sumber Galian C yang belum jelas legalitasnya. 


Diketahui tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.


Salah satu aktivis mahasiswa Rahman meminta agar Binwasnaker Sultra segera turun tangan melakukan investigasi lapangan, mengingat dugaan pelanggaran ini juga menyangkut keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


“Binwasnaker harus segera memanggil pihak CV Sandana Cipta Baroka dan memeriksa kebenaran dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai aturan K3 diabaikan begitu saja dan material ilegal digunakan dalam proyek pembangunan di daerah,” tegas Rahman.


Diketahui laporan tersebut sudah diterima oleh Binwasnaker Sultra dan diharapkan segera ditindaklanjuti agar memberikan kepastian hukum.


Rahman juga mengatakan bahwa sekaligus menjadi efek jera bagi kontraktor lain yang masih mengabaikan aturan keselamatan kerja maupun perizinan material tambang.


Sampai berita ini ditayangkan tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update