-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Warga Demo di Kejati Sultra, Minta Kades Marombo Pantai Dipanggil dan Diperiksa Terkait Tambang Ilegal, PT Putera Uloe Turut Disebut

Senin, 13 Mei 2024 | 12.02 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-13T05:02:23Z

Gambar : Majelis Pembela Rakyat saat mendampingi warga desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara saat melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan. (Foto/Simpulindonesia.com/Nur).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Jalan di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ditutup masyarakat desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara. Senin (13/05/2024).


Puluhan masyarakat menutup jalan di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara buntut dugaan beberapa kasus kepala desa Marombo Pantai.


Puluhan ibu-ibu terlihat memaksa masuk dalam kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengggara.


Beberapa tuntutan masyarakat meminta kepala desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima ditangkap.


Masyarakat desa Marombo Pantai meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menangkap Kepala Desa Marombo Pantai, serta direktur PT Putera Uloe serta PT MUR.


Melalui ketua Majelis Pembela Rakyat (MPR) Rabil mengatakan bahwa dirinya meminta Kejati Sultra untuk menetapkan tersangka oknum Kepala Desa Marombo Pantai.


Gambar: Saat pihak kejaksaan tinggi sulawesi tenggara menerima laporan warga desa Marombo Pantai.(Foto/SimpulIndonesia.com/Nur).


“Kami datang kesini untuk meminta agar Kejati Sultra segera menangkap Kepala Desa Marombo Pantai, Direktur PT Mur, Direktur PT Putra Uloe dalam pertamabangan yang diduga ilegal yang disinyalir di dalangi oleh kepala desa,”Kata Rabil.


Rabil juga meminta waktu dalam 2x24 jam  untuk segera meminta dipanggil dan diperiksa Kepala Desa Marombo Pantai, Dirut PT Mur, Dirut PT Putera Uloe.


Dalam aksi unjuk rasa masyarakat desa tersebut, memberikan data dokumen serta video-video kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


Salah satu warga yang ikut memberikan orasinya mengatakan bahwa dirinya sebagai masyarakat merasa terzolimi.


Warga juga menjelaskan bahwa sumber air masyarakat dirusak akibat pertimbangan ilegal yang diduga didalangi oleh kepala desa marombo pantai.


Bukan hanya itu, sebelum aksi demonstrasi yang dilakukan warga, warga mengaku ada lobi-lobi yang dilakukan oknum kepolisian yang mengawal oknum PT Putera Uloe.


Menurut warga uang yang dibawa kewarga tersebut merupakan dana konfesasi.


Warga diterima langsung oleh Kasi C Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan berjanji akan segera memproses laporan warga Desa Marombo Pantai.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim redaksi SimpulIndonesia masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update