-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Anggota Polres Buton Utara Diduga “Pukuli” Organ Intim Gadis Desa Laangke Hingga “Keguguran”

Rabu, 07 Juni 2023 | 10.03 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-08T14:29:19Z


Gambar : Ilustrasi 


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Oknum anggota Polres Kabupaten Buton Utara diduga melakukan penganiayaan serta diduga menghamili seorang perempuan di desa laangke kabupaten buton utara. Rabu (07/06/2023).


Menurut korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan dalam keterangannya bahwa bermula dirinya dan Briptu MN ini menjalin hubungan pacaran.


Korban pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada Polres Buton Utara.


Dalam aduannya korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya itu secara detail.


Kronologi kejadian yang disampaikan korban bahwa dirinya awalnya menjalin hubungan pacaran bersama Briptu MN.


“Pada tanggal 6 bulan maret 2023 saya baru menyadari kalau saya sudah telat haid, sehingga saya menggunakan test pack dan ternyata hasilnya positif, saat itu juga saya memberitahukan Briptu MN namun dia tidak percaya,”Jelas Korban.


Korban juga menuturkan bahwa ketidak percayaan Briptu MN membuat dirinya melakukan USG disebuah klinik.


“Sekitar tanggal 18 maret saya melakukan USG di klinik dr. Tuti dan hasilnya saya positif hamil dengan usia kehamilan 3 bulan, selanjutnya saya beritahukan kepda Briptu MN dan lagi-lagi dia tidak percaya, sedangkan keluarga saya belum ada yang mengetahui dan kemudian Briptu MN meminta saya untuk menemuinya di kamar kostnya,”Tutur Korban.


Korban membeberkan bahwa Briptu MN membujuk dirinya untuk menggugurkan janin yang dikandungnya.


“Kemudian pada tanggal 19 maret 2023 sekitar pukul 20:00 saya datang menemui Briptu MN di kamar kostnya dan saat itu Briptu MN membujuk saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung namun saya menolak,”Beber Korban.


Kemudian korban pun membeberkan bahwa kemaluannya dipukuli korban hingga mengeluarkan bercak darah.


“Sekitar jam 11:00 Briptu MN meminta saya melakukan lagi hubungan badan namun saya menolak dan tiba-tiba Briptu MN menghampiri saya dan langsung memukul kearah kemaluan saya sebanyak tiga kali dan akibatnya saya merasakan sakit pada kemaluan saya dan keram pada perut bagian bawah dan pada saat itu Briptu MN menekan saya agar tidak melapor, karena takut maka saya memenuhi kemauannya,”Ujar Korban.


Korban yang masih berusia 23 tahun itu pun mengalami pendarahan hebat hingga keguguran.


“Sampai keesokan harinya pada tanggal 20 maret 2023 sekitar pukul 06:00 saya mengalami pendarahan dan langsung keguguran dan janin yang keluar saat itu langsung dibuang oleh Briptu MN ke dalam closed di dalam kamar mandi kostnya,”Imbuhnya.


Keluarga korban pun mengetahui bahwa korban telah dihamili oleh Briptu MN dan telah keguguran.


“Setelah keluarga saya mengetahui kalau saya telah dihamili oleh Briptu MN dan telah mengalami keguguran, maka keluarga saya meminta agar Briptu MN bertanggung jawab dan pada tanggal 21 maret 2023 Briptu MN datang menemui keluarga saya atas nama saudari inisial T dirumah saudari T di Desa Laangke dan saat itu Briptu MN mengakui telah menghamili saya dan bersedia menikahi saya,”Tambahnya.


Korban pun menjelaskan pasca Briptu MN menyepakati untuk bertanggung jawab dan menemui ibu kandung korban di rumah kepala Desa Laangke.


“Pada tanggal 24 Maret 2023 Briptu MN menemui ibu kandung saya bersama kepala desa dirumah kepala Desa Laangke, saat itu Briptu MN memberikan pengakuan bahwa akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan bersedia menikahi saya, namun Briptu MN meminta waktu karena belum memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya dan saat itu diberikan kesempatan bahwa selesai lebaran idul fitri akan segera menikahi saya,”Jelas korban lagi.


Seolah kebal hukum oknum anggota Polres Buton Utara itu pun mengatakan kepada korban untuk melaporkan hal tersebut.


“Tanggal 29 maret 2023 Briptu MN menyatkan tidak mau lagi bertanggung jawab, malah menyuruh saya melaporkan untuk diproses secara hukum,”Tegas Korban.


Saat dihubungi Tim Simpulindonesia.com via whatsapp, Wakapolres Buton Utara Kompol Dedi Hartoyo mengarhakan bertanya kepada Kasi Propam.


“Langsung tanya kasi propam polres,”Kata Kompol Dedi.


Kompol Dedi Hartoyo ditanyai tentang langkah serta sanksi tegas yang akan dijatuhkan kepada Briptu MN, Kompol Dedi enggan menjawab hingga pertanyaan tersebut hanya dibaca saja.


Saat dikonfirmasi tim Simpulindonesia.com Kasi Propam Polres Buton Utara enggan memberikan komentar, pertanyaan yang dikirim tim hanya dibaca saja.


Kepala Desa Laangke Juliana, S.pd saat dihubungi tim Simpulindonesia.com enggan untuk memberikan komentar serta tanggapan, pertanyaan yang dikirimkan tim hanya dibaca saja.


Dihubungi via whatsapp (06/06/2023) Kepala UPTD PPA Pelayanan Teknis Dinas, Samsia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban.


“Langkah PPA, ya melakukan pendampingan terhadap korban selama kasusnya diproses,”Kata Samsia kepada tim SimpulIndonesia.com.


Saya ditanya mengenai langkah pendampingan PPA, Samsia mengatakan masih menunggu perkembangan kasus beberapa hari kedepan.


“Untuk sementara ini kami masih tetap melakukan pendampingan terhadap korban, karena kemarin kami dari polres dampingi korban dan menurut pihak polres laporan korban sementara di proses dan untuk sementara ini belum ada langkah-langkah selanjutnya, mungkin  menunggu beberapa hari  lagi untuk perkembangan kasusnya kedepan,”Beber Samsia.


Saat dikonfirmasi via whatsapp oleh tim Simpulindonesia.com Kapolres Buton Utara enggan untuk memberikan jawaban.(Nur).







Iklan

×
Berita Terbaru Update