-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Oknum PPK di Kabupaten Buton Utara Diduga “Meminta Fee Proyek” ke Kepala Desa!

Senin, 27 Maret 2023 | 20.54 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-27T13:54:17Z

 





Simpulindonesia.com_ SULTRA,— Diduga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) meminta Fee proyek di tiga kepala desa yang ada di kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (27/03/2023).


Beberapa kabar memanas dibeberapa tempat di kabupaten Buton Utara lantaran adanya oknum PNS yang diduga meminta fee atau imbalan kepada tiga kepala desa.


Tentunya dugaan permintaan atas fee pekerjaan proyek yang ada di Buton Utara ini pun dinilai nelanggar aturan.


Oknum PNS yang diduga meminta fee ini menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Buton Utara.


Menanggapi hal itu Ketua Umum Buton Utara Coruption Watch (BCW-BUTUR) Inal Slam mengatakan bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan.


“Tentu tidak boleh dibiarkan jika ada fee yang diduga diminta oleh pejabat kelas PPK,”Katanya.


Inal Slam juga menuturkan bahwa permintaan itu diduga sampai menyebut angka persenan yang diminta untuk fee proyek.


“Menurut hasil investigasi kami diduga sebanyak 25 persen permintaan fee untuk pekerjaan di tiga desa yang ada di Kabupaten Buton Utara,”Tuturnya.


Inal Slam membeberkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas atas dugaan kasus gratifikasi ini.


“Langkah yang akan kami ambil adalah pelaporan terkait dugaan kasus gratifikasi atau indikasi permintaan fee proyek pada toga desa yang diduga kuat sebanyak 25%,”Bebernya.


Inal Slam bersama timnya akan melaporkan temuannya ini kepihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


“Kita laporkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan beberapa undang-undangan sebagai rujukan dugaan tindak pidana yang disinyalir dilakukan oleh oknum PPK Dinas PUPR Buton Utara dengan tembusan KPK RI serta Kejagung RI, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi di kabupaten Buton Utara,”Tegas Inal Slam.


Diketahui ada tiga desa yang diduga diperintahkan untuk memberikan fee sebanyak 25%.


“Ada tiga desa yakni desa triwacu-wacu, desa jampaka, dan desa tomoahi, yang diduga dimintai oleh oknum PPK melalui bawahannya untuk menjempu fee sebanyak 25% itu,” Ujar Inal Slam.



Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi.(Red/N)

Iklan

×
Berita Terbaru Update