Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

IMALAK Bongkar Drama Birokrasi Kendari, PUPR dan Dinas Pendidikan Saling Tuding soal Pelanggaran GSJ

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09.34 WIB Last Updated 2026-10-23T02:34:25Z

Gambar : Akmal, Sekertaris Jendral Ikatan Mahasiswa Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara. (Dok/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan gedung SDN 10 Kendari di Jalan Saranani, Kota Kendari, memantik perlawanan mahasiswa. Jumat (23/10/2026).


Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK SULTRA) menggelar aksi demonstrasi dengan mendatangi tiga instansi sekaligus, Kamis (22/10/2026).


Aksi tersebut menyasar Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, serta Gedung DPRD Kota Kendari. 


Mahasiswa menuntut keterbukaan pemerintah atas dugaan pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan mempertanyakan pengawasan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.


Sekretaris Umum IMALAK SULTRA, Akmal, memimpin langsung aksi yang menyoroti penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) SDN 10 Kendari pada 20 April 2026.


Di hadapan Dinas PUPR, Akmal mempertanyakan bagaimana bangunan yang diduga melanggar ketentuan sempadan jalan dapat berdiri meski telah mengantongi PBG.


IMALAK SULTRA mengklaim terdapat indikasi bangunan fisik masuk ke area sempadan jalan sejauh 3 hingga 4 meter. 


Dugaan tersebut, menurut mereka, harus dijawab melalui pemeriksaan teknis dan pembukaan dokumen perizinan secara transparan.


“PBG bangunan memang telah diterbitkan sejak 20 April 2026, tetapi yang kami pertanyakan adalah dugaan pelanggaran di lapangan. Mengapa bangunan yang diduga melanggar ketentuan tata ruang bisa berdiri?” tegas Akmal.


Ia bahkan mempertanyakan apakah pembangunan fasilitas pendidikan tersebut mendapatkan perlakuan khusus dari Pemerintah Kota Kendari sehingga diduga tidak tunduk pada ketentuan tata ruang yang berlaku.


“Apakah ada keistimewaan yang diberikan Pemerintah Kota Kendari kepada fasilitas pendidikan sehingga dibolehkan melanggar aturan? Jika ada surat, putusan, atau kebijakan resmi yang membolehkan hal tersebut, kami minta dibuka dan ditunjukkan secara transparan!”lanjutnya.


Bagi IMALAK SULTRA, persoalan ini bukan sekadar urusan teknis pembangunan gedung sekolah. 


Mereka menilai dugaan ketidaksesuaian tata ruang menyangkut konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan yang semestinya berlaku bagi semua pihak, termasuk ketika pemerintah sendiri menjadi pelaksana pembangunan.


Usai mendatangi Dinas PUPR, massa bergerak ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari. 


Di titik ini, mahasiswa menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pembangunan fisik dengan site plan serta gambar teknis yang disebut terlampir dalam dokumen PBG.


IMALAK SULTRA mendesak instansi terkait menjelaskan apakah pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan dokumen teknis yang menjadi dasar penerbitan persetujuan bangunan.


Namun, Akmal menilai respons yang diperoleh dari pihak eksekutif belum memberikan kepastian yang memadai. 


Ia mengkritik pola komunikasi antardinas yang dinilainya justru mengaburkan tanggung jawab pengawasan proyek.


“Dinas Pendidikan terkesan melempar bola ke PUPR terkait izin, sementara PUPR seolah membiarkan eksekusi fisik di lapangan berjalan tanpa kontrol. Saling lempar tanggung jawab ini adalah cermin buruknya tata kelola birokrasi Kota Kendari,” kecam Akmal.


Ia menegaskan, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, pemerintah tidak boleh berlindung di balik status bangunan sebagai fasilitas pendidikan.


“Ketika aturan tata ruang diduga dilanggar oleh fasilitas publik milik pemerintah sendiri, lantas contoh apa yang sedang ditunjukkan kepada masyarakat?” sambungnya.


IMALAK SULTRA menilai pemerintah harus memberikan penjelasan berbasis dokumen dan hasil pemeriksaan teknis, bukan sekadar jawaban normatif yang membuat persoalan semakin kabur.


Tidak mendapatkan jawaban konkret yang dinilai memadai dari dua instansi eksekutif, IMALAK SULTRA kemudian mendatangi Gedung DPRD Kota Kendari.


Kali ini, mahasiswa mendesak lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasannya dengan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai dugaan persoalan pembangunan SDN 10 Kendari.


Akmal meminta DPRD memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, agar dasar penerbitan PBG, kesesuaian gambar teknis, serta dugaan pelanggaran GSJ dapat diperiksa secara terbuka.


“Karena Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan seakan-akan saling melempar tanggung jawab dan tidak bisa memberikan penjelasan yang memuaskan, maka kami mendatangi DPRD Kota Kendari. Kami meminta para wakil rakyat untuk segera menjadwalkan RDP dengan memanggil seluruh instansi terkait guna membongkar masalah ini secara transparan,” pungkasnya.


IMALAK SULTRA menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada aksi demonstrasi maupun pernyataan antardinas. 


Mereka menuntut adanya pemeriksaan teknis, keterbukaan dokumen, dan penjelasan resmi 

mengenai kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang.


Hingga persoalan ini mendapatkan kejelasan, dugaan pelanggaran GSJ dan ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen teknis masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab oleh instansi berwenang.


Penerbitan PBG, dugaan pelanggaran di lapangan, serta tanggung jawab pengawasan harus diuji berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. 


Dengan demikian, polemik pembangunan SDN 10 Kendari tidak berakhir sebagai ajang saling lempar tanggung jawab, melainkan menghasilkan kepastian bagi publik.

×
Berita Terbaru Update