Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Di Balik Aktivitas Penimbunan, IMALAK Sebut ‘Tak Miliki’ Izin Awal Hingga Izin Lingkungan

Minggu, 18 Oktober 2026 | 10.04 WIB Last Updated 2026-10-18T03:04:08Z

Gambar : Aktivitas penimbunan di jalan Inner Ring Road Kota Kendari diduga milik Alfath Grande. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Aktivitas land clearing dan penimbunan lahan yang diduga untuk pembangunan perumahan komersial Alfath Grande oleh PT Tallasa di kawasan Jalan Inner Ring Road, Kota Kendari, mulai menuai sorotan. Minggu (18/10/2026).


Di atas lahan seluas kurang lebih 2,3 hektare, kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kelengkapan perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga potensi dampak lingkungan.


Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK SULTRA) mendesak Pemerintah Kota Kendari tidak tinggal diam dan segera membuka kejelasan legalitas kegiatan tersebut kepada publik.


Sekretaris Umum IMALAK SULTRA, Akmal, mempertanyakan dasar perizinan yang digunakan PT Tallasa dalam melaksanakan aktivitas penyiapan dan penimbunan lahan. 


Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sebelum kegiatan pembangunan berjalan lebih jauh.


Sorotan tersebut mencakup dokumen atau persetujuan yang relevan dengan kegiatan land clearing, Keterangan Rencana Kota (KRK), serta persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami mempertanyakan apakah aktivitas penimbunan lahan untuk pembangunan perumahan Alfath Grande telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Pemerintah dan pihak perusahaan perlu memberikan kejelasan mengenai legalitas kegiatan tersebut, termasuk kesesuaian tata ruang dan pengelolaan dampak lingkungannya,” tegas Akmal.


Bagi Imalak Sultra, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Pemerintah perlu menunjukkan hasil pemeriksaan lapangan dan menjelaskan status dokumen perizinan berdasarkan data resmi.


Penelusuran terhadap legalitas proyek menjadi penting untuk memastikan apakah kegiatan penimbunan tersebut sesuai dengan peruntukan ruang, ketentuan teknis pembangunan, dan kewajiban perlindungan lingkungan.


Aktivitas penimbunan lahan dalam skala tersebut juga perlu diperiksa dari sisi potensi perubahan pola aliran air, limpasan permukaan, serta kemungkinan dampaknya terhadap kawasan di sekitar lokasi.


Karena itu, instansi teknis yang berwenang didesak melakukan verifikasi langsung, memeriksa dokumen yang relevan, dan menyampaikan hasilnya secara transparan. 


Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.


Imalak Sultra menilai kejelasan perizinan merupakan bagian mendasar dari akuntabilitas pembangunan, terlebih untuk proyek perumahan komersial yang berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan dan ruang hidup masyarakat sekitar.


“Jangan sampai aktivitas penimbunan terus berjalan, sementara status perizinannya belum mendapatkan kejelasan di hadapan publik. Kami meminta Pemkot Kendari dan instansi berwenang segera memeriksa kegiatan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Akmal.


Desakan tersebut sekaligus menempatkan pemerintah daerah pada tuntutan untuk membuktikan bahwa pengawasan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya. 


Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status perizinan suatu kegiatan pembangunan melalui mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku.


Di sisi lain, PT Tallasa perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar pelaksanaan land clearing dan penimbunan lahan proyek Alfath Grande, termasuk dokumen perizinan yang telah dimiliki serta langkah mitigasi dampak lingkungan yang disiapkan.


IMALAK SULTRA menyatakan akan terus mengawal persoalan ini. 


Organisasi tersebut meminta agar kejelasan perizinan tidak berhenti pada polemik, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pemerintah Kota Kendari dan PT Tallasa perlu menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka agar publik tidak terus berada dalam ketidakpastian.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.

×
Berita Terbaru Update