![]() |
| Gambar: Suandi Bali Aktivis Asal Kecamatan Kajang |
Suandi menegaskan bahwa pengungkapan perkara harus didasarkan pada fakta, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang sah demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
"Penyelidikan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Setiap keterangan saksi perlu diuji dan dicocokkan dengan bukti di lapangan agar fakta sebenarnya terungkap tanpa ada pihak yang dilindungi maupun dikorbankan," ujar Suandi saat ditemui awak media. Sabtu 17 Oktober 2025
Ia menceritakan, dirinya berada di Polsek Kajang sejak waktu Magrib hingga peristiwa tersebut terjadi. Oleh karena itu, ia hanya dapat memberikan kesaksian mengenai rentang waktu tersebut. Adapun dinamika yang terjadi sejak pagi hingga sore hari—saat korban awal dititipkan di Polsek Kajang—berada di luar sepengatahuan dirinya.
"Saya berada di Polsek Kajang mulai Magrib sampai kejadian. Jadi, saya hanya bisa menceritakan apa yang saya ketahui dan saksikan pada rentang waktu itu. Untuk kejadian sejak pagi sampai sore, saya tidak berada di lokasi sehingga tidak bisa memberikan keterangan," terangnya.
Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Kriminalisasi
Lebih lanjut, Suandi meminta kepolisian bergerak tegas jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Kendati demikian, ia mengingatkan agar proses hukum tidak melenceng dari fakta objektif hanya demi mempercepat penuntasan perkara.
"Kalau memang ada oknum yang diduga melakukan kekerasan, silakan diusut dan diproses secara tegas apabila terbukti. Jangan ada yang dilindungi. Namun, jangan pula seseorang dikriminalisasi hanya karena ingin kasus ini cepat selesai. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar mencari orang untuk dijadikan tersangka," tegasnya.
Ia berharap proses hukum berjalan profesional sehingga publik mendapatkan kejelasan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., menyatakan komitmen penuh jajarannya bersama Polda Sulawesi Selatan untuk menangani perkara ini secara terbuka dan serius.
"Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," tegas Kapolres.(17/10/2026)
Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana maupun pelanggaran kode etik.
"Apabila anggota terbukti bersalah, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh anggota," lanjutnya.
Guna menjaga kepercayaan masyarakat, Polres Bulukumba memastikan setiap tahapan penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan asas praduga tak bersalah.(Red-Msi)

