KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Toshida Indonesia memantik kecurigaan serius. Kamis (14/05/2026).
Di tengah tumpukan persoalan hukum dan administrasi yang belum tuntas, perusahaan tersebut justru melenggang mulus mengantongi dokumen vital dari Kementerian ESDM RI.
Situasi ini memunculkan satu pertanyaan besar, ada apa di balik penerbitan RKAB tersebut?
Sorotan keras datang dari BADKO HMI Sulawesi Tenggara.
Sekretaris Umum, Andi Aswar, secara terbuka mengungkap dugaan kejanggalan yang dinilai tak masuk akal secara logika hukum maupun tata kelola pertambangan.
Perusahaan ini, berdasarkan berbagai informasi yang beredar, masih tersandung persoalan serius.
Mulai dari dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan hingga sanksi denda fantastis mencapai Rp1,2 triliun yang disebut belum diselesaikan.
Fakta ini bahkan telah menjadi perhatian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun anehnya, kondisi tersebut tidak menjadi penghalang bagi terbitnya RKAB.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik Sulawesi Tenggara maupun masyarakat Indonesia. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang masih bermasalah, bahkan diduga belum menyelesaikan kewajibannya terhadap negara, justru bisa dengan mudah memperoleh RKAB dari Kementerian ESDM?” tegas Andi Aswar Sekretaris Umum BADKO HMI Sulawesi Tenggara.
Tak berhenti di situ, bayang-bayang kasus hukum lain turut memperkeruh situasi.
Direktur perusahaan tersebut dikabarkan pernah terseret dalam dugaan suap terhadap Ombudsman RI.
Jika benar, seharusnya fakta ini menjadi alarm keras bagi pemerintah, bukan justru diabaikan.
“Kami mencurigai adanya dugaan kongkalikong ataupun permainan kotor di balik terbitnya RKAB PT Toshida Indonesia. Tidak menutup kemungkinan adanya dugaan suap ataupun lobi-lobi gelap kepada oknum-oknum tertentu di Kementerian ESDM sehingga perusahaan tersebut tetap diloloskan,” ujarnya.
Indikasi adanya “jalur khusus” dalam proses perizinan pun mulai mencuat. Jika perusahaan dengan catatan bermasalah tetap diberi ruang beroperasi, publik berhak mempertanyakan integritas sistem pengawasan dan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tambang.
BADKO HMI Sultra menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih besar. Transparansi pun menjadi tuntutan mutlak.
“Kami meminta Kementerian ESDM jangan bermain-main dengan hukum dan kepentingan rakyat. Jangan sampai institusi negara justru terkesan menjadi tameng bagi perusahaan bermasalah,” lanjutnya.
Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum. KPK dan Kejaksaan Agung diminta turun tangan menelusuri kemungkinan adanya praktik suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan RKAB tersebut.
“Jika negara masih berpihak kepada perusahaan-perusahaan bermasalah dan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin runtuh,” tutup Andi Aswar.
Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
