SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA – Sebagai bentuk nyata komitmen berkelanjutan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial MD (39), warga Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan tersebut dilaksanakan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Ashar pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Dusun Kalumpang, Desa Lembang, Kecamatan Kajang.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin,S.H.,M.H menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus upaya konsisten Polri untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Bulukumba.
Kami bergerak cepat berdasarkan informasi masyarakat untuk memastikan wilayah kita bersih dari barang haram tersebut,” ujar AKP Salehuddin, Rabu (20/5/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu dengan berat bruto 4,5758 gram serta satu unit telepon genggam milik tersangka. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sulsel pun telah mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine, dan sampel urine tersangka juga dinyatakan positif.
Saat ini, MD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. AKP Salehuddin,S.H.,M.H menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan intensif untuk melacak bandar besar atau pemasok utama yang memasok sabu kepada tersangka MD.
“Langkah tegas ini adalah komitmen kami. Kami akan terus melakukan upaya hukum yang maksimal dan pengembangan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tutupnya.
